Terungkap, Ini Tuntutan untuk Tiga Prajurit TNI di Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank
Dalam persidangan tersebut, masing-masing terdakwa dituntut hukuman berbeda sesuai peran dan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan dalam kasus tewasnya Kepala Cabang bank, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan tersebut, masing-masing terdakwa dituntut hukuman berbeda sesuai peran dan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Serka MN dengan 12 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD. Serka MN dinilai terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama dan menyembunyikan mayat korban.
"Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," kata Wasinton, Senin (18/5).
Dituntut Melanggar Pasal 181 KUHP
Selain pembunuhan, Nasir juga dituntut melanggar Pasal 181 KUHP karena diduga menyembunyikan mayat korban bersama terdakwa lain. Oditur meminta masa tahanan terdakwa dikurangi dari hukuman penjara.
Untuk Kopda FH, oditur menuntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Sedangkan Serka FY dituntut 4 tahun penjara.
"Terdakwa 2 dan terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.