Ini Motif dan Hal Memberatkan Hukuman Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank
Motif itu diungkap Mayor Chk Wasinton saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut motif uang menjadi pemicu tiga prajurit TNI membunuh kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta. Motif itu diungkap Mayor Chk Wasinton saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).
"Para terdakwa melakukan tindak pidana karena ingin mendapatkan uang,” kata Wasinton.
Dalam menyusun tuntutan, Oditur mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua, serta Delapan Wajib TNI butir ketujuh.
Tindakan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik TNI, khususnya satuan Kopassus, tempat para terdakwa berdinas.
Selain itu, para terdakwa dinilai merugikan keluarga korban. Istri korban kehilangan suami, sementara anak-anak korban kehilangan ayah akibat perbuatan para terdakwa.
“Para terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada istri korban dan keluarganya,” ujar Wasinton.
Oditur juga menyoroti sikap para terdakwa yang dinilai lebih mementingkan uang dibanding kehormatan sebagai prajurit TNI AD.
"Bahwa para terdakwa lebih mementingkan ingin mendapat uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI Angkatan Darat," ujar Oditur.
Pertimbangan Oditur Militer
Meski begitu, oditur menyebut para terdakwa menyesali perbuatannya. Ketiganya juga pernah menjalani operasi militer di sejumlah wilayah, termasuk Papua dan Poso.
Khusus terdakwa Serka FY, oditur mengungkap adanya permohonan keringanan hukuman dari Kepala Perbekalan Angkutan Kopassus melalui surat tertanggal 12 Mei 2026.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI dituntut hukuman berbeda dalam kasus tewasnya kepala cabang bank, M Ilham Pradipta. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di persidangan. Terdakwa Serka MN, dituntut 12 tahun penjara. Ia juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI AD.
Serka MN didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dan menyembunyikan mayat korban untuk menutupi kematian. Jaksa militer menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Terdakwa lain, Kopda FH, dituntut 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Kopda FH didakwa merampas kemerdekaan seseorang hingga menyebabkan kematian.
Sementara Serka FY dituntut empat tahun penjara. Ia didakwa bersama-sama melakukan perampasan kemerdekaan yang berujung kematian korban.
“Dengan mengingat pasal-pasal yang didakwakan serta peraturan lain yang berkaitan, kami mohon agar para terdakwa dijatuhi pidana,” tandas Wasinton.