Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi. Sebelumnya, Yaqut menjalani tindakan operasi pada saluran pencernaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kondisi Yaqut saat ini masih dalam pemantauan tim dokter. KPK berharap proses pemulihan dapat berjalan dengan baik sehingga tahapan penanganan perkara korupsi kuota haji dapat dilanjutkan sesuai prosedur.
"Terkait Saudara YCQ, pascatindakan operasi, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati masih melakukan observasi terhadap perkembangan pemulihan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/7/2026).
KPK menyatakan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut selama menjalani masa pembantaran penahanan.
"Diharapkan proses pemulihan dapat segera selesai. Kami meyakini tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati bekerja secara optimal dalam proses pemulihan Pak YCQ," lanjut Budi.
Advertisement
KPK berharap agar Yaqut segera pulih sehingga proses hukum terkait kasus korupsi haji yang melibatkannya dapat dilanjutkan. Mengingat, fase persidangan untuk tersangka akan segera dimulai.
"Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK! Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," ungkap Budi dalam doanya.
Perlu dicatat, sejak 24 Juni 2026, KPK telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan Yaqut. Keputusan ini diambil setelah Yaqut menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang terletak di Jakarta Timur. Pembantaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa Yaqut mengalami masalah pada saluran pencernaan dan memerlukan perawatan intensif. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Yaqut untuk pulih dan melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung.