Terungkap, Status Kopda FH dan Serka N Terlibat Pembunuhan Kacab Bank di Satuan Kopassus
Keduanya itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang bank di Jakarta.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana memastikan, apa yang dilakukan oleh Kopda FH dan Serka tidak ada perintah atau pengendalian dari satuannya.
Diketahui, keduanya itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang bank di Jakarta yang berinisial MIP di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 Wib.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh Danpomdam saat konferensi pers bersama dengan Polda Metro. Jadi dua anggota tersebut itu statusnya memang sedang ada permasalahan dan dia meninggalkan satuan," kata Wahyu kepada wartawan di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Kamis (18/9).
"Tentu saat dia melaksanakan perbuatannya yang berkaitan dengan permasalahan kemarin itu itu tidak dalam kontrol pengendalian dari satuan, itu melaksanakan kegiatan secara personal," sambungnya.
Wahyu menjelaskan, keduanya itu telah meninggalkan kesatuannya, sehingga mereka dicari oleh satuannya. Selain itu, pihaknya akan melakukan evaluasi atas kejadian tersebut yang menyeret prajuritnya.
"Hal-hal seperti itu tentu menjadi bahan evaluasi kepada TNI AD. Karena setiap prajurit harus bisa mengendalikan dirinya dari pengaruh-pengaruh lingkungan. Karena seperti yang disampaikan pada rilis kemarin juga, keterlibatannya kan dia diajak, ditawari dengan suatu kondisi tertentu," jelasnya.
"Sehingga itu yang menjadi bahan evaluasi kepada seluruh jajaran TNI AD bahwa saat melaksanakan kegiatan di lingkungan harus betul-betul memiliki pengendalian diri yang baik, sehingga betul-betul bisa memisahkan mana suatu kegiatan yang bersama lingkungannya itu yang positif, mana yang berisiko baik untuk personal maupun satuan," sambungnya.
Kasad Tegas Tak Lindungi
Brigjen Wahyu menegaskan, TNI AD dibawah kepemimpinan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tidak mentolelir anggotanya yang memang terbukti melakukan kesalahan.
"Kita TNI AD tidak pernah melindungi, mentolerir kegiatan-kegiatan seperti itu sehingga semua jajaran kita perlihatkan begini risikonya seperti ini, proses hukum yang dijalani seperti ini, dan setiap prajurit harus bisa melihat itu dan nantinya itu menjadi contoh berarti tidak boleh mengikuti itu. Karena ada hal tertentu kondisi tertentu yang terjadi, risikonya kepada institusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap sebanyak 17 orang tersangka atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang bank di Jakarta yang berinisial MIP.
Diketahui, korban lebih dulu dilakukan penculikan dan kemudian dibunuh di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 Wib.
Belasan tersangka yang sudah diamankan itu yakni berinisial C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, AS. Lalu, dua lainnya yakni Kopda FH dan Serka N.
Motif Tersangka
Dalam kasus itu, ada sejumlah fakta yang sudah dirangkum merdeka.com. Salah satunya yakni terkait motif para tersangka melakukan aksinya.
"Motif dari para pelaku melakukan perbuatannya, yaitu para pelaku atau tsk berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening yang telah dipersiapkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9).