Pemkot Bandarlampung Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Jaga Cagar Budaya, Rumah Daswati Jadi Prioritas
Pemerintah Kota Bandarlampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga warisan budaya dan sejarah, dengan penetapan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya Bandarlampung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga warisan budaya dan sejarah yang ada di kota tersebut. Ajakan ini disampaikan menyusul penetapan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya, yang diharapkan dapat menjadi pemicu kepedulian publik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk melestarikan identitas dan sejarah lokal yang kaya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandarlampung, Eka Afriana, menyatakan apresiasinya terhadap Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandarlampung. Penetapan Rumah Daswati, yang sebelumnya berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB), menjadi cagar budaya resmi adalah tonggak penting. Penetapan ini diharapkan dapat memicu kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pelestarian.
Eka Afriana juga menekankan bahwa Rumah Daswati memiliki nilai sejarah yang sangat penting, mengingat perannya sebagai saksi bisu perjuangan lahirnya Provinsi Lampung. Kesadaran masyarakat untuk ikut serta menjaga cagar budaya yang ada, terutama yang memiliki ikatan kuat dengan sejarah daerah, menjadi kunci utama. Upaya pelestarian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Pentingnya Pelestarian Warisan Budaya Lokal di Bandarlampung
Penetapan Rumah Daswati sebagai cagar budaya merupakan langkah konkret Pemkot Bandarlampung dalam melindungi aset sejarah. Eka Afriana berharap penetapan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga warisan budaya lokal. Ia juga mengapresiasi kerja keras TACB Kota Bandarlampung yang telah mengidentifikasi dan mengusulkan situs-situs bersejarah.
Warisan budaya, seperti Rumah Daswati, tidak hanya bernilai historis tetapi juga edukatif bagi generasi mendatang. Melalui pelestarian ini, masyarakat dapat belajar tentang akar sejarah dan perjuangan para pendahulu. Kesadaran akan pentingnya menjaga warisan budaya juga dapat menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas daerah.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pelestarian ini, mulai dari menjaga kebersihan hingga melaporkan potensi kerusakan. Kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat umum akan memastikan keberlanjutan warisan budaya Bandarlampung. Dengan demikian, situs-situs bersejarah dapat terus dinikmati dan dipelajari oleh banyak orang.
Rumah Daswati: Saksi Bisu Kelahiran Provinsi Lampung
Rumah Daswati, yang berlokasi di Jalan Tulangbawang Nomor 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, memiliki sejarah yang mendalam. Bangunan ini merupakan milik Kolonel Achmad Ibrahim, seorang tokoh penting dalam sejarah Lampung. Rumah ini menjadi lokasi krusial bagi perjuangan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Lampung.
Pada tanggal 7 Maret 1963, rumah ini menjadi tempat pertemuan panitia perjuangan pembentukan Provinsi Lampung. Pertemuan bersejarah tersebut berujung pada lahirnya Daswati I Lampung pada 18 Maret 1964. Pembentukan ini disahkan melalui Perppu Nomor 3 Tahun 1964, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964.
Ketua TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal, menegaskan bahwa Rumah Daswati memiliki nilai historis yang sangat besar karena menjadi cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung. Oleh karena itu, harapan besar disematkan agar status Rumah Daswati dapat ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi di masa mendatang. Ini akan semakin memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap situs bersejarah ini.
Upaya Perluasan Penetapan Cagar Budaya Lainnya
Selain Rumah Daswati, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengungkapkan adanya empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) lain yang juga diusulkan untuk menjadi cagar budaya. ODCB tersebut adalah Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak, Nekara 1, dan Nekara 2. Semua objek ini dinilai memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Bandarlampung.
Pengusulan ODCB ini menunjukkan komitmen Pemkot Bandarlampung untuk terus mengidentifikasi dan melindungi warisan sejarah. Proses penetapan cagar budaya memerlukan kajian mendalam dari TACB untuk memastikan keaslian dan nilai historisnya. Dengan bertambahnya jumlah cagar budaya, diharapkan kekayaan sejarah Bandarlampung semakin terjaga.
Upaya ini juga sejalan dengan tujuan untuk menjadikan Bandarlampung sebagai kota yang menghargai sejarah dan budayanya. Keberadaan cagar budaya yang terawat dapat menjadi daya tarik wisata edukasi. Ini sekaligus memperkaya khazanah pengetahuan masyarakat tentang peradaban masa lalu di wilayah tersebut.
Harapan Peningkatan Status dan Partisipasi Publik
Anshori Djausal berharap agar status Rumah Daswati dapat ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi. Peningkatan status ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan potensi pengembangan yang lebih besar. Hal ini juga akan menempatkan Rumah Daswati dalam daftar warisan yang diakui secara lebih luas.
Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya sangatlah krusial. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga komunitas lokal, akademisi, dan generasi muda diharapkan terlibat. Dengan demikian, warisan budaya dapat terus lestari dan menjadi sumber inspirasi bagi pembangunan daerah.
Kesadaran kolektif untuk merawat dan menghargai peninggalan sejarah adalah investasi jangka panjang bagi identitas dan kebanggaan suatu daerah. Melalui upaya bersama, kekayaan budaya Bandarlampung akan tetap terpelihara untuk dinikmati oleh generasi-generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews