TNI Ikut Berantas Begal, DPR Singgung Supremasi Sipil
Keterlibatan TNI hanya mencakup bantuan intelijen teritorial, patroli terpadu, dan dukungan logistik.
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini mengingatkan keterlibatan TNI membasmi begal bukan berarti menggantikan polisi dalam pemberantasan begal, penyelidikan dan proses hukum. Menurut Amelia, keterlibatan TNI hanya mencakup bantuan intelijen teritorial, patroli terpadu, dan dukungan logistik.
"Saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum," kata Amelia kepada wartawan, Jumat (29/5).
Anggota Fraksi NasDem DPR itu juga mengingatkan, pelibatan TNI dalam pemberantasan begal harus tetap dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan (rules of engagement) yang jelas. Dia juga mengingatkan, pelibatan TNI harus diawasi secara ketat.
"Saya mengingatkan bahwa setiap bentuk pelibatan TNI harus berada dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan (rules of engagement) yang jelas, serta diawasi secara ketat," kata Amelia.
Panglima TNI Izinkan Prajurit Ikut Tangkap Begal
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal sebagai bagian dari dukungan kepada Polri.
"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/5).
Nas menegaskan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku. Kehadiran TNI, lanjut dia, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal.