Empat Saksi Diperiksa Polisi Terkait Satu Keluarga Meninggal Kemping di Temanggung, Ini Identitasnya
Terkait dugaan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola glamping, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Kepolisian memeriksa empat pengelola glamping di wisata posong terkait kasus satu keluarga asal Kabupaten Semarang meninggal dunia. Mereka masih diperiksa sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa dari pihak pengelola ada empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Komang Mahendra Deputra, Jumat (29/5).
Terkait dugaan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola glamping, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
"Jadi kami masih melaksanakan pemeriksaan dan menunggu hasil dari laboratorium,” ujar Komang.
Kronologi Satu Keluarga Meninggal Dunia
Sebelumnya, satu keluarga yang terdiri atas Muhamad Ali Munawar (52), sang istri Maghfirah (43), anak sulung Bagas Amar Hakiki (21), dan anak bungsu Alvino Evan Hakim (16), ditemukan meninggal dunia di area glamping Posong pada Rabu (27/5) sore.
Ke empatnya warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang diketahui menginap di tenda glamping objek wisata Posong, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, sejak Selasa 26 Mei 2026.
Setelah dievakuasi dari lokasi kejadian dibawa menuju kamar mayat RSUD Temanggung, polisi meminta izin keluarga untuk dilakukan pemeriksaan autopsi. Dari keempat korban tersebut, hanya satu yang dilakukan autopsi Alvino Evan Hakim atau AEH (17).
"Jadi yang diautopsi anak ke dua pelajar dilihat paling sehat dan kebetulan atlet. Dari permintaan kami, tentunya kami ingin mengautopsi secara menyeluruh. Namun, dari pihak keluarga tentunya merasa keberatan," ujar dia.
Sedangkan untuk posisi kompor gas portabel, ditemukan tepat di luar tenda atau teras tenda. "Karena kan di teras tenda itu ada mulutnya untuk pintu keluar masuknya tenda, itu pas di depannya sekali. Untuk pintunya tertutup rapat dan ventilasi kanan dan kiri tenda juga tertutup rapat," kata dia.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita dan diperiksa lima handphone berbagai merek, satu buah mobil Honda Jazz, satu buah kamera, satu set kompor gas portabel dan satu tungku tanah liat untuk membakar briket.
"Dan pemeriksaan terkait dengan sisa-sisa makanan seperti daging, sosis, sayur dan nasi putih yang dibawa oleh korban untuk masak barbeque di TKP," ujar dia.
Sebelumnya, jasad empat orang sekeluarga itu ditemukan petugas saat hendak mengingatkan untuk check out pada Rabu (27/5). Namun, karena tidak respon, petugas tersebut membuka pintu kamping dan menemukan keempat korban sudah terbujur kaku.
Ke empat korban Muhammad Ali Munawar atau MAM (52), Alvino Evan Hakim atau AEH (17) dan Bagas Amar Hakiki atau BAH (21) yang merupakan laki-laki, serta seorang perempuan berinisial Maghfirah atau M (43). Keempatnya merupakan warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.