Proyek PLTA Batang Toru Kembali Digarap Usai Dituduh Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra
Pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah tengah mempercepat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Usai PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang sempat digugat akibat bencana banjir Sumatera beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa PLTA yang kita lakukan percepatan, di antaranya adalah PLTA Batang Toru. Ini kan ada 4x125 Megawatt (MW), berarti itu kan total (kapasitas) sekitar 500 MW," jelas Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5).
Hanya saja, ia mengatakan, banjir bandang yang menghantam Sumatra pada akhir tahun lalu membuat NHSE harus merelokasi sejumlah tiang transmisi di PLTA Batang Toru. Namun, Kementerian ESDM perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan, lantaran relokasi tiang transmisi tersebut harus memasuki kawasan hutan.
"Karena dampak dari bencana Sumatra kemarin, ini ada 8 tiang transmisi yang kita perlu lakukan relokasi. Jadi ternyata relokasi ini kan masuk di dalam kawasan hutan," ungkap dia.
"Kita juga sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan untuk percepatan pergeseran dari tiang transmisi yang terdampak, ada 8 tiang itu dipindahkan ke kawasan hutan produksi. Ini kita lagi melakukan koordinasi sinkronisasi pelepasan kawasan hutannya," jelasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 30 Januari 2026 menggugat NSHE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Imbas dugaan proyek PLTA Batang Toru yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan dan banjir. Pengembang bersangkutan dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 200,6 miliar.
Segel Perusahaan Terduga Penyebab Banjir
Mengutip data Antara, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.
Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Total Gugatan Rp4,8 Triliun
Pada awal 2026, KLH menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Semuanya berada di Sumatera Utara. Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4,84 triliun.
Berdasarkan materi gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup, PT NSHE digugat Rp200,6 miliar. Gugatan itu bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak untuk pemulihan lingkungan.