Menteri LH Resmi Perintahkan Penghentian Operasi Perusahaan di DAS Batang Toru, Audit Lingkungan Dimulai
Menteri Lingkungan Hidup resmi memerintahkan Penghentian Operasi Perusahaan di DAS Batang Toru, Sumatera Utara, mulai 6 Desember 2025 untuk audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Keputusan ini berlaku mulai 6 Desember 2025 dan mencakup perusahaan sawit, pertambangan, serta pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah drastis ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko bencana alam di kawasan vital tersebut.
Penghentian operasional ini bertujuan untuk memungkinkan dilakukannya audit lingkungan menyeluruh terhadap ketiga perusahaan. Menteri Hanif telah memanggil perwakilan perusahaan terkait untuk pemeriksaan resmi yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak dapat ditawar.
Kebijakan ini muncul setelah Menteri LH melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Inspeksi tersebut bertujuan untuk memverifikasi penyebab bencana serta mengevaluasi kontribusi aktivitas usaha terhadap peningkatan risiko banjir dan longsor. Pemerintah juga ingin memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Audit Lingkungan Menyeluruh di Hulu DAS Batang Toru
Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan yang didatangi antara lain PT Agincourt Resources (tambang), PT Perkebunan Nusantara III (sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (pengembang PLTA Batang Toru). Ketiga perusahaan ini diwajibkan menjalani audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
Menteri Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan DAS Batang Toru. Hal ini menjadi krusial, terutama dengan kondisi curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari, yang berpotensi memperparah kondisi lingkungan.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelas Hanif, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat Terhadap Aktivitas Usaha
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (BPLH) kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana di DAS Batang Toru.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif. Aktivitas ini secara signifikan memperbesar tekanan pada DAS Batang Toru, yang berpotensi memicu bencana lebih lanjut.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” kata Rizal Irawan, menegaskan upaya pengawasan yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews