Pemerintah Percepat Pembangunan PSEL Kaltim di Balikpapan dan Samarinda
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Gubernur Kaltim memastikan percepatan pembangunan PSEL Kaltim di dua wilayah aglomerasi, Balikpapan dan Samarinda, demi atasi masalah sampah yang mendesak.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud, secara tegas memastikan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Inisiatif strategis ini akan difokuskan di dua wilayah aglomerasi utama, yakni Balikpapan dan Samarinda, sebagai bagian dari upaya komprehensif penanganan sampah di provinsi tersebut.
Keputusan ini diambil setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan bupati/wali kota terkait, yang berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta pada Jumat lalu. Langkah ini menggarisbawahi komitmen serius pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi persoalan sampah.
Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa percepatan pembangunan PSEL ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan isu sampah yang kian kompleks. Pembangunan PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang efektif dan berkelanjutan.
Target dan Mandat Presiden untuk PSEL
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa meskipun proses pembangunan PSEL membutuhkan waktu, target penyelesaian masalah sampah tetap menjadi prioritas utama. Proses pengadaan barang dan jasa hingga operasional instalasi PSEL diperkirakan memakan waktu minimal tiga tahun.
Selama periode tiga tahun tersebut, para bupati dan wali kota di bawah pengawasan serta pembinaan Gubernur Kaltim memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan sebaik-baiknya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pembangunan PSEL ini menjadi salah satu upaya krusial yang terus dikejar pemerintah untuk mencapai tingkat penanganan sampah nasional sebesar 63,41 persen pada tahun 2026. Target ambisius ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Cakupan Wilayah PSEL Aglomerasi Kaltim
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, dalam kesempatan yang sama, memaparkan detail mengenai cakupan wilayah pembangunan PSEL. Fasilitas PSEL akan didirikan di Balikpapan dan Samarinda, mencakup pengelolaan sampah dari berbagai daerah sekitarnya.
Untuk wilayah Balikpapan, cakupan pengelolaan sampah akan meliputi Muara Jawa, Samboja Barat, dan Samboja, serta secara khusus juga akan menangani sampah yang berasal dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Kolaborasi ini melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk memastikan pengelolaan sampah yang terintegrasi.
Sementara itu, aglomerasi Samarinda Raya akan melibatkan kerja sama dengan Kutai Kartanegara, Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana. Dengan demikian, PSEL di Samarinda diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di wilayah yang lebih luas, termasuk daerah-daerah penyangga.
Komitmen Bersama untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Pembangunan PSEL ini diharapkan menjadi solusi signifikan untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar di Kaltim. Gubernur Rudy Mas'ud menekankan bahwa proyek ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani menegaskan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan visi Kaltim yang bersih dan ramah lingkungan.
Melalui investasi pada teknologi PSEL, Kaltim tidak hanya mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, tetapi juga menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan kembali. Ini merupakan pendekatan ganda yang memberikan manfaat ekologis dan ekonomis bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews