Bupati Lampung Barat Harapkan PSEL Jadi Solusi Permanen Persoalan Sampah Daerah
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, berharap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) segera terwujud untuk mengatasi masalah sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan di Lampung Barat.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyampaikan harapannya agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dapat segera terealisasi di wilayahnya. Inisiatif ini dipandang sebagai solusi strategis untuk menuntaskan permasalahan persampahan yang kian kompleks. Melalui teknologi PSEL, sampah tidak hanya akan terkelola dengan baik, tetapi juga dapat dikonversi menjadi energi listrik terbarukan.
Parosil Mabsus menjelaskan bahwa konversi sampah menjadi energi listrik merupakan pendekatan yang sangat relevan untuk mengatasi masalah sampah. Persoalan sampah selama ini menjadi momok serius bagi hampir seluruh daerah di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, PSEL diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan dan keberlanjutan energi.
Untuk mempercepat implementasi PSEL, Bupati Parosil Mabsus telah menghadiri rapat koordinasi penting. Pertemuan ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung. Rapat koordinasi yang berlangsung pada 10 April ini bertujuan menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan sampah terintegrasi.
PSEL: Solusi Strategis Pengelolaan Sampah dan Energi
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, secara tegas menyatakan bahwa PSEL adalah solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah di daerahnya. Teknologi ini tidak hanya berfokus pada pengurangan volume sampah, tetapi juga pada pemanfaatannya untuk menghasilkan energi listrik. Pendekatan ini dinilai relevan mengingat tantangan pengelolaan sampah yang dihadapi banyak wilayah di Lampung.
Pengolahan sampah menjadi energi listrik menawarkan manfaat ganda yang signifikan. Selain mengurangi tumpukan sampah yang mencemari lingkungan, PSEL juga berkontribusi pada produksi energi terbarukan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil.
Parosil Mabsus menambahkan bahwa PSEL merupakan terobosan yang sangat baik untuk pengelolaan sampah di masa depan. Konsep ini mengubah paradigma sampah dari masalah menjadi sumber daya yang berharga. Dengan demikian, PSEL diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi masyarakat Lampung Barat.
Mandat Nasional dan Sinergi Antar Pemerintah Daerah
Strategi implementasi PSEL merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan memastikan efisiensi pengelolaan sampah lintas wilayah. Target ambisius yang ingin dicapai adalah terkelolanya 100 persen sampah di Indonesia pada tahun 2029, demi mewujudkan Indonesia bersih.
Rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu serta pengelolaan sampah menjadi energi listrik menjadi bukti komitmen pemerintah daerah. Bupati Parosil Mabsus turut serta dalam pertemuan bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan para kepala daerah se-Provinsi Lampung. Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat utama Gubernur Lampung di Bandarlampung.
Forum koordinasi pada 10 April ini sangat krusial untuk sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah mempercepat penanganan sampah secara terintegrasi di seluruh wilayah. Sinergi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan dalam implementasi PSEL dan memastikan keberhasilan program nasional ini.
Sumber: AntaraNews