Janji Bahlil Tak Pilih Kasih Tindak Tambang Nakal Usai Banjir Bandang di Sumatera
Menteri Bahlil menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di Aceh, Sumut, dan Sumbar usai encana banjir dan longsor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penilaian menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Upaya ini diambil setelah muncul dugaan bahwa aktivitas tambang di beberapa lokasi dapat menjadi salah satu penyebab banjir dan longsor yang baru-baru ini terjadi.
"Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi," kata Bahlil yang dikutip dari Antara pada Jumat (5/12).
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan apakah kegiatan tambang benar-benar berdampak pada kerusakan lingkungan. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika ditemukan perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan yang ada.
"Saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.
Menurut Bahlil, tindakan tegas sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, evaluasi ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai pengawas utama dalam sektor tambang.
Janji Tak Pilih Kasih
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada pelaku usaha pertambangan yang melanggar prinsip-prinsip pertambangan yang baik.
Ia menekankan pentingnya semua perusahaan untuk mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu... Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," tegasnya.
Kementerian ESDM pun siap untuk memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), apabila ditemukan pelanggaran yang serius.
Bahlil juga menyampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak hanya terbatas pada pemeriksaan dampak lingkungan, tetapi juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lahan, reklamasi, dan pengendalian risiko bencana.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap bencana. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ada Belasan Pemegang IUP
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang kontrak karya (KK) dan 19 izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas logam yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di Aceh, terdapat satu KK untuk emas yang diterbitkan pada tahun 2018, serta tiga IUP emas yang berlaku sejak tahun 2010 dan 2017. Selain itu, provinsi ini juga memiliki tiga IUP untuk komoditas besi yang diterbitkan pada tahun 2021 hingga 2024, tiga IUP bijih besi DMP yang berlaku dari tahun 2011 hingga 2020, dan dua IUP bijih besi yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2018. Terdapat juga satu KK untuk komoditas timbal dan seng yang mencakup wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Di Sumatera Utara, tercatat dua KK untuk emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP untuk tembaga DMP yang berlaku sejak tahun 2017.
Sementara itu, di Sumatera Barat, terdapat empat IUP untuk komoditas besi yang diterbitkan antara tahun 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, satu IUP untuk timah hitam yang diterbitkan pada tahun 2020, dan satu IUP emas yang berlaku sejak tahun 2019.
Semua izin dan kontrak ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam sektor pertambangan di ketiga provinsi tersebut.