Bahlil Jelaskan Empat Alasan Ekspor Migas Tak Perlu Satu Pintu Lewat BUMN
Pengecualian ekspor migas dari badan ekspor ini bakal berlaku selamanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan beberapa alasan kenapa ekspor migas (minyak dan gas bumi) tidak perlu dilakukan satu pintu melalui BUMN, yang nantinya akan ditunjuk sebagai badan ekspor. Pertama, Bahlil bilang bahwa mayoritas hasil produksi migas dinikmati di dalam negeri, bukan untuk ekspor.
"Implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan, kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri," ujar Bahlil di sela kegiatan IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/5).
Kedua, Bahlil menyebut kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) baik asing maupun nasional memiliki kontrak jangka panjang untuk mengelola hulu migas. "Itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," imbuhnya.
Selain itu, Bahlil mengatakan, para pengusaha migas telah menjalin kesepakatan sedari awal dengan pemerintah sebelum dilakukan perencanaan, atau Plan of Development (POD).
Keempat, Bahlil meyakini pengusaha migas tidak akan melakukan kecurangan dalam praktik bisnisnya. Klaim tersebut menurutnya dibuktikan oleh ongkos investasi di sektor hulu migas yang membutuhkan biaya eksplorasi besar, dengan risiko yang sangat besar.
"Maka Dana Hasil Ekspor (DHE)-nya pun karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri," ujar dia.
"Andaikan pun ada, itu paling tinggi sepuluh sampai tiga puluh persen maksimum. Selebihnya tidak ada masalah," kata Bahlil.
Migas Selamanya
Bahlil menekankan, pengecualian ekspor migas dari badan ekspor ini bakal berlaku selamanya. Lantaran banyak KKKS sudah memegang kontrak pengelolaan hulu migas sebelum aturan ini diterbitkan.
"Migas selamanya. Karena kontraknya tidak boleh kita bikin setahun-setahun, dia kontraknya sampai 20 tahun minimal. Setelah itu kan dapat diperpanjang selama masih ada minyaknya atau gasnya," kata Bahlil.
"Kontrak pertama 20 tahun, setelah itu ditinjau apakah memungkinkan untuk dapat diperpanjang atau tidak. Nah, kalau dilihat secara perhitungan bisnis yang dipandang bisa, tidak ada masalah diperpanjang. Tetapi kalau tidak, ya sudah tidak," tutur Bahlil.