Kesadaran Masyarakat Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Tegas Anggota DPR
Anggota DPR RI Amelia Anggraini menekankan bahwa pencegahan kekerasan perempuan dan anak harus dimulai dari kesadaran kolektif, didukung regulasi kuat, demi perlindungan korban dan keadilan.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat sebagai fondasi utama dalam upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta pada hari Sabtu, 6 Juni, menyoroti bahwa regulasi dan penegakan hukum saja tidak cukup tanpa dukungan pemahaman kolektif. Ia menekankan bahwa isu kekerasan ini bukan sekadar masalah pribadi atau aib keluarga yang harus disembunyikan.
Menurut Amelia, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan serius yang masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Bentuk kekerasan yang dialami korban tidak selalu meninggalkan luka fisik yang terlihat, namun seringkali menyebabkan trauma mendalam. Banyak korban hidup dalam ketakutan, tekanan psikologis, ancaman, kontrol berlebihan, hingga kekerasan seksual yang terjadi di ruang privat.
Oleh karena itu, Amelia menyerukan agar berbagai sektor turut berperan aktif dalam gerakan bersama untuk memutus rantai kekerasan ini. Mulai dari seni, film, diskusi publik, pendidikan, advokasi, hingga penguatan komunitas, semua harus menjadi bagian integral dari upaya kolektif. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Indonesia.
Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Melawan Kekerasan
Amelia Anggraini menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah urusan pribadi yang harus ditutup-tutupi. Sebaliknya, ini adalah masalah sosial yang membutuhkan perhatian dan tindakan kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Kesadaran bahwa kekerasan adalah tindak pidana dan bukan aib keluarga menjadi langkah awal yang krusial dalam pencegahan kekerasan perempuan dan anak.
Untuk menumbuhkan kesadaran ini, berbagai inisiatif perlu digalakkan secara masif dan berkelanjutan. Kampanye melalui media seni dan film dapat menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan-pesan anti-kekerasan dan mengedukasi publik. Diskusi publik dan program pendidikan juga berperan penting dalam meningkatkan pemahaman tentang hak-hak perempuan dan anak, serta cara melaporkan kekerasan.
Selain itu, penguatan komunitas lokal dan advokasi terus-menerus diperlukan untuk membangun jaringan dukungan bagi korban. Dengan adanya gerakan bersama yang melibatkan berbagai sektor, diharapkan masyarakat semakin peka dan berani mengambil sikap. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap isu kekerasan, serta memotivasi korban untuk mencari bantuan.
Beragam Bentuk Kekerasan dan Dampaknya
Kekerasan terhadap perempuan dan anak hadir dalam berbagai bentuk yang merusak, tidak hanya sebatas luka fisik. Amelia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa berupa kekerasan fisik, seperti pemukulan, penendangan, atau penamparan yang menimbulkan rasa sakit dan luka. Bentuk-bentuk ini seringkali menjadi yang paling mudah dikenali, namun bukan satu-satunya ancaman.
Lebih lanjut, terdapat kekerasan psikis yang dampaknya tak kalah merusak, meskipun tidak terlihat secara kasat mata. Ini mencakup penghinaan, intimidasi, ancaman, pengendalian berlebihan, hingga isolasi sosial yang dapat menghancurkan rasa percaya diri korban. Kekerasan psikis seringkali membuat korban hidup dalam ketakutan dan kehilangan kemampuan untuk bertindak.
Tidak hanya itu, kekerasan ekonomi juga menjadi masalah serius, di mana pelaku menelantarkan kebutuhan keluarga atau melarang pasangan untuk bekerja. Penguasaan sumber keuangan secara sepihak juga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan korban. Semua bentuk kekerasan tersebut, baik fisik, psikis, maupun ekonomi, tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Data Kasus dan Penegakan Hukum yang Mendesak
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan skala masalah kekerasan yang mengkhawatirkan. Setiap tahun, tercatat puluhan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Pada tahun 2023 saja, lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 24.000 kasus kekerasan terhadap anak telah dilaporkan.
Namun, Amelia Anggraini menekankan bahwa angka tersebut kemungkinan besar masih lebih rendah dari jumlah kasus sebenarnya. Banyak korban yang belum berani melapor karena berbagai alasan, termasuk rasa takut, malu, atau kurangnya informasi mengenai jalur pelaporan. Oleh karena itu, upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak harus diiringi dengan peningkatan akses dan kepercayaan terhadap sistem pelaporan.
Dalam konteks penegakan hukum, Indonesia memiliki kerangka regulasi yang penting untuk melindungi korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, pendampingan, pemulihan, restitusi, dan akses terhadap keadilan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengkategorikan KDRT sebagai tindak pidana, bukan masalah domestik semata. Ditambah lagi, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak semakin memperkuat komitmen negara dalam melindungi generasi penerus. Menghentikan kekerasan ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas korban.
Sumber: AntaraNews