Polres Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan Santri, Satu Korban Meninggal Dunia
Polres Lombok Tengah tengah mengusut tuntas dua kasus kekerasan santri yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, termasuk satu kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia. Simak detailnya.
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat kini tengah serius menangani dua kasus kekerasan yang menimpa santri di lingkungan pondok pesantren. Kasus-kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat.
Kedua insiden kekerasan santri ini terjadi di wilayah Kecamatan Batukliang dan Pujut, melibatkan korban dari kalangan pelajar pesantren. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Salah satu kasus kekerasan santri yang dilaporkan bahkan menyebabkan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Sementara itu, kasus lainnya melibatkan dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru pesantren.
Penyelidikan Kasus Pembakaran di Batukliang
Kasus pertama yang ditangani Polres Lombok Tengah adalah insiden pembakaran di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang. Kejadian tragis ini dilaporkan terjadi pada Desember 2025, namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Insiden pembakaran tersebut menimpa tiga santri, dengan dua di antaranya mengalami luka parah. Sayangnya, satu dari tiga korban kekerasan santri tersebut meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, terduga pelaku kekerasan santri ini adalah teman korban sendiri. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Keluarga korban baru dapat melapor setelah fokus utama mereka adalah upaya pengobatan terhadap korban yang terluka. Saat ini, terduga pelaku belum diamankan karena proses penyelidikan masih berlangsung secara intensif.
Penanganan Kejahatan Seksual Oknum Guru di Pujut
Selain kasus pembakaran, Polres Lombok Tengah juga sedang memproses kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang oknum guru pesantren. Kasus ini terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pujut.
Empat orang santri menjadi korban dalam tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Pelaku telah berhasil diamankan pada bulan Mei 2026 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Lalu Brata Kusnadi menjelaskan bahwa perkara ini sedang dalam tahap satu, menunggu berkas lengkap dan dinyatakan P21. Setelah itu, akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka untuk segera disidangkan.
Penanganan kasus kekerasan santri ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindakan kejahatan di lingkungan pendidikan. Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Komitmen Polres dan Pencegahan Kekerasan Santri
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmen kuatnya untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Perlindungan terhadap para korban menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, tanpa pandang bulu. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan untuk pemulihan psikologis para korban kekerasan santri.
Iptu Lalu Brata Kusnadi turut mengingatkan seluruh pengurus pondok pesantren dan masyarakat luas untuk meningkatkan pengawasan. Peningkatan pengawasan ini sangat penting guna mencegah terulangnya insiden kekerasan dan kejahatan di lingkungan pendidikan.
Langkah-langkah preventif dan edukasi terus digalakkan agar lingkungan pesantren menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi para santri. Semua pihak diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas kekerasan.
Sumber: AntaraNews