DPRD NTB Siap Bentuk Pansel KPID NTB, Jamin Seleksi Komisioner Kredibel
DPRD NTB akan segera membentuk Pansel KPID NTB untuk menyeleksi komisioner baru. Proses seleksi ini diharapkan menghasilkan anggota yang berkualitas dan profesional, serta terbebas dari intervensi.
DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB. Langkah ini diambil setelah menerima usulan nama-nama calon pansel yang diajukan oleh KPID NTB. Proses pembentukan pansel ini menjadi krusial untuk keberlanjutan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM DPRD NTB, Mohammad Akri, menyatakan bahwa usulan nama pansel telah disampaikan. Usulan tersebut kini menunggu persetujuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelum penetapan resmi dilakukan. Pembentukan pansel ini bertujuan menjamin seleksi komisioner yang kredibel.
Pansel akan terdiri dari lima anggota, termasuk perwakilan dari KPI Pusat, untuk memastikan objektivitas. Tahapan seleksi akan meliputi berbagai uji kompetensi, dari administrasi hingga uji publik. Ini diharapkan menghasilkan komisioner KPID NTB yang berkualitas dan mampu bekerja secara profesional.
Struktur dan Peran Pansel Seleksi Komisioner KPID NTB
Pembentukan Pansel KPID NTB akan melibatkan lima anggota kunci yang berasal dari berbagai latar belakang. Komposisi pansel ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan dan objektivitas dalam proses seleksi. Dua anggota akan berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan pemahaman tentang penyiaran.
Selain itu, pansel juga akan diisi oleh satu perwakilan dari unsur pemerintah daerah dan satu dari akademisi. Perwakilan pemerintah daerah dapat berasal dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik atau pihak lain yang dianggap kompeten. Kehadiran akademisi diharapkan membawa perspektif keilmuan dalam penilaian calon komisioner.
Satu anggota pansel lainnya akan diwakili oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yang berperan penting dalam standarisasi seleksi nasional. Mohammad Akri menegaskan bahwa nama-nama anggota pansel nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan Ketua DPRD NTB. Ini menunjukkan komitmen DPRD terhadap legalitas dan transparansi proses.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, menekankan pentingnya profesionalisme dan objektivitas tim seleksi. Ia berharap pansel dapat bekerja tanpa intervensi, menghasilkan proses seleksi yang kredibel. Tujuannya adalah untuk mendapatkan komisioner KPID NTB yang benar-benar berkualitas dan mampu mengemban tugas dengan baik.
Tahapan Seleksi dan Penetapan Komisioner Baru
Setelah surat keputusan pembentukan Pansel KPID NTB diterbitkan, tahapan seleksi komisioner akan segera dimulai. Proses ini dirancang secara komprehensif untuk menyaring kandidat terbaik. Tahap awal mencakup seleksi administrasi untuk memastikan kelengkapan berkas dan persyaratan calon.
Selanjutnya, calon akan mengikuti uji kompetensi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) untuk mengukur kemampuan teknis mereka. Psikotes juga akan dilaksanakan untuk menilai aspek kepribadian dan integritas calon komisioner. Ini penting untuk memastikan calon memiliki mentalitas yang sesuai dengan tugasnya.
Tahap wawancara akan menjadi kesempatan bagi pansel untuk menggali lebih dalam visi, misi, dan pengalaman calon. Selain itu, akan ada uji publik untuk menelusuri rekam jejak setiap calon komisioner. Uji publik ini penting untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan memastikan transparansi seleksi komisioner KPID NTB.
Hasil seleksi dari pansel kemudian akan diserahkan kepada Komisi I DPRD NTB untuk menjalani tahapan akhir. Tahapan ini berupa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh anggota dewan. Penetapan akhir komisioner terpilih akan dilakukan oleh gubernur melalui surat keputusan, berdasarkan rekomendasi DPRD.
Status Masa Jabatan Komisioner Lama
Terkait masa jabatan komisioner KPID NTB yang lama, Mohammad Akri menjelaskan bahwa perpanjangan yang terjadi beberapa kali diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam undang-undang penyiaran. Perpanjangan ini memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan dalam lembaga pengawas penyiaran.
Akri menegaskan bahwa tidak ada batasan periodesasi yang kaku dalam regulasi terkait masa tugas komisioner. Aturan yang ada menyatakan bahwa masa tugas komisioner lama akan tetap berlaku. Mereka akan terus menjalankan fungsinya hingga komisioner baru terpilih dan ditetapkan secara resmi.
Kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas operasional dan fungsi pengawasan KPID NTB selama proses seleksi berlangsung. Dengan demikian, pelayanan publik dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di NTB tetap berjalan optimal. Proses transisi diharapkan berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Sumber: AntaraNews