Legislator NTB Abdul Rahim Tolak Suap Rp150 Juta, Ungkap Modus Gratifikasi di Sidang
Anggota DPRD NTB Abdul Rahim menolak tawaran suap Rp150 juta terkait program direktif Gubernur, mengungkap modus Penolakan Suap Legislator NTB dalam persidangan.
Seorang anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2024-2029, Abdul Rahim, menjadi saksi kunci dalam persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB. Ia secara tegas menolak tawaran suap senilai Rp150 juta yang diduga terkait dengan program direktif Gubernur. Kesaksian ini disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin malam.
Dalam keterangannya, Abdul Rahim, yang akrab disapa Bram, mengungkapkan bahwa tawaran uang tersebut datang dari Suhaimi, seorang anggota Komisi I DPRD NTB. Peristiwa ini terjadi pada April 2025, di mana Suhaimi menyampaikan adanya program direktif Gubernur NTB untuk anggota DPRD yang baru terpilih. Program ini disebut-sebut memiliki anggaran fantastis, mencapai Rp2 miliar per anggota baru.
Penolakan Suap Legislator NTB oleh Bram ini menjadi sorotan utama dalam persidangan, membuka tabir dugaan praktik gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Keterangan Bram diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di lembaga legislatif daerah.
Awal Mula Penawaran dan Program Direktif
Bram menjelaskan bahwa Suhaimi pertama kali menemuinya pada April 2025 untuk membahas program direktif Gubernur NTB. Program ini ditujukan khusus bagi anggota DPRD yang baru terpilih, dengan janji anggaran sebesar Rp2 miliar per anggota. Bram awalnya merespons positif tawaran tersebut, mengira itu adalah bentuk dukungan untuk program kerja legislatif.
Ia menghitung bahwa jika 38 anggota DPRD NTB yang baru terpilih masing-masing mendapatkan Rp2 miliar, total anggaran akan mencapai Rp76 miliar. Jumlah ini sesuai dengan nilai total program direktif Desa Berdaya Gubernur NTB. Bram kemudian menawarkan data 10 paket pekerjaan senilai Rp200 juta per paket, yang berkaitan dengan program Desa Berdaya, kepada Suhaimi melalui WhatsApp. Paket-paket tersebut meliputi jalan tani, jalan lingkungan, drainase, perpipaan, dengan total nilai Rp2 miliar.
Sekitar dua bulan setelah pertemuan pertama, Suhaimi kembali menemui Bram. Pada pertemuan kedua ini, Suhaimi menyatakan agar program yang ditawarkan Bram diabaikan terlebih dahulu. Suhaimi kemudian menawarkan sejumlah uang secara langsung kepada Bram, yang kemudian diketahui senilai Rp150 juta.
Penolakan Tegas dan Alasan di Baliknya
Bram dengan tegas menolak tawaran uang Rp150 juta dari Suhaimi pada malam itu juga. Meskipun uang tersebut belum diserahkan secara fisik, Bram merasa khawatir jika menerima tawaran tersebut. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa program-program yang telah ia usulkan dari hasil dua kali reses akan terhambat atau bahkan hilang.
“Saya mikir kalau itu uang saya terima, program akan hilang, karena saya sudah terima imbalan, jadi saya tegas waktu itu, saya tolak,” ujar Bram dalam kesaksiannya. Ia merasa bahwa menerima imbalan akan mengikis integritasnya dan menghalangi pelaksanaan program yang bermanfaat bagi masyarakat. Sikap Bram dalam Penolakan Suap Legislator NTB ini menunjukkan komitmennya terhadap tugas legislatif dan pelayanan publik.
Setelah Bram menolak uang tersebut, Suhaimi terlihat menelepon seseorang. Bram mendengar Suhaimi menyebut nama Hamdan Kasim, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, Bram mengaku tidak mendengar isi pembicaraan Suhaimi melalui telepon tersebut. Setelah kejadian itu, Suhaimi tidak lagi menemui Bram.
Penelusuran Program dan Keterlibatan Pihak Lain
Pasca penolakan suap, Bram berinisiatif untuk mengecek progres program direktif Gubernur NTB di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil pengecekannya menunjukkan bahwa program tersebut memang ada. Dari 10 paket yang ia tawarkan, sembilan di antaranya bahkan sudah terbit dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Selain itu, Bram juga menerima informasi dari rekan sejawatnya, Wahyu dari fraksi PKB. Wahyu menceritakan bahwa ia juga menerima uang senilai Rp150 juta, yang disebut berasal dari Nashib Iqroman, salah satu terdakwa. Wahyu juga menginformasikan bahwa Hulaimi, anggota DPRD lainnya, turut menerima uang serupa.
Adanya hiruk pikuk dan informasi yang tersebar di media membuat Bram berinisiatif menggelar konferensi pers untuk meluruskan duduk perkara. Sebelum konferensi pers, ia dihubungi oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan diminta menghadap. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan wakil ketua DPRD. Gubernur menjelaskan bahwa program Desa Berdaya memang untuk anggota DPRD yang baru terpilih, namun saat ditanya soal bagi-bagi uang, Gubernur menyatakan tidak tahu. Bram mengaku bingung dengan pernyataan tersebut, mengingat anggota DPRD baru belum memiliki hak dana pokok pikiran (pokir).
Sumber: AntaraNews