Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang tersangka perkara dugaan korupsi proyek irigasi tahun anggaran 2024. Dari lima orang tersebut, ada nama Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli dan mantan anggota DPR RI, Muh Fauzi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono mengatakan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri
Luwu Nomor: Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026. Prasetyo mengungkapkan lima tersangka yakni inisial Z, MF, M, ARA, dan AR.
"Program tersebut bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir). Program tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana bantuan program tersebut.
"Dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2024, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukan dengan cara menekan ketua kelompok tani penerima program," ungkapnya.
Advertisement
Para tersangka diduga mengorganisasi pemotongan dana hibah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan meminta sejumlah uang sebagai komitmen fee dari anggaran yang dicairkan.
"Perbuatan tersebut dinilai merugikan masyarakat petani serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena dapat memengaruhi kualitas pekerjaan fisik pembangunan irigasi," tegasnya.
Prasetyo juga mengungkapkan peran tersangka MF yang tak lain mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar dalam kasus ini.
Mantan Calon Bupati Luwu Utara tersebut menerima aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan irigasi untuk lahan persawahan di Kabupaten Luwu melalui program P3-TGAI.
"Namun dalam proses pendataan dan pengusulan program, MF disebut memerintahkan tersangka ARA untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan sebagai penerima bantuan melalui dana aspirasi tersebut. Kelompok yang ingin diusulkan disebut harus menyetor fee sebesar Rp 25 juta per kelompok," terang Prasetyo.
Dalam praktiknya, ARA bekerja sama dengan Z yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu untuk mencari kelompok tani agar bisa mendapatkan program tersebut. Syaratnya, kelompok harus menyetor uang sebesar Rp35 juta per kelompok P3A.
"Tersangka Z kemudian disebut berperan menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan dalam pokok pikiran (pokir) MF," tuturnya.
Sementara peran tersangka M yakni berkomunikasi dengan ARA untuk menawarkan pencarian kelompok P3A agar menerima program P3-TGAI dengan syarat pembayaran uang muka sebesar Rp 35 juta.
Adapun Arif Rahman disebut berperan mengoordinasikan para ketua kelompok P3A yang ingin mendapatkan bantuan program P3-TGAI.
"Para ketua kelompok terdapat syarat pembayaran fee sebesar Rp35 juta untuk setiap titik program," sebutnya.
Prasetyo mengatakan, dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran," jelas Prasetyo.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo.