Kejati NTB Limpahkan Perkara Gratifikasi Legislator NTB ke Pengadilan, 13 Nama Terungkap

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi melimpahkan perkara gratifikasi legislator NTB ke Pengadilan Negeri Mataram, membuka tabir dugaan suap yang melibatkan 13 nama anggota dewan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati NTB Limpahkan Perkara Gratifikasi Legislator NTB ke Pengadilan, 13 Nama Terungkap
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi melimpahkan perkara gratifikasi legislator NTB ke Pengadilan Negeri Mataram, membuka tabir dugaan suap yang melibatkan 13 nama anggota dewan. (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Jumat, 13 Februari 2026, secara resmi melimpahkan berkas perkara gratifikasi yang melibatkan tiga legislator ke Pengadilan Negeri Mataram. Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan suap di lingkungan DPRD NTB. Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan informasi pelimpahan perkara tersebut.

Tiga legislator yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Mereka diduga terlibat dalam praktik gratifikasi yang kini akan disidangkan di meja hijau. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Pengadilan Negeri Mataram kini akan memproses kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Kejati NTB. Publik menantikan hasil persidangan untuk kejelasan kasus gratifikasi ini.

Berdasarkan data yang tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pelimpahan perkara gratifikasi ketiga legislator ini tercatat dalam register yang berbeda. Ketiga berkas perkara ini diterima oleh Pengadilan Negeri Mataram secara bersamaan pada hari yang sama.

Untuk tersangka Hamdan Kasim, perkaranya terdaftar dengan nomor register 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Sementara itu, Indra Jaya Usman teregister dalam perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Terakhir, M. Nashib Ikroman tercatat dengan perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Pencatatan terpisah ini menunjukkan bahwa setiap legislator akan menjalani proses persidangan secara individual meskipun kasusnya saling berkaitan. Nomor register ini menjadi identitas resmi perkara di pengadilan. Proses ini akan memastikan setiap aspek kasus ditangani dengan cermat.

Dalam informasi yang terlampir bersama pelimpahan berkas, terdapat 40 item barang bukti yang signifikan. Barang bukti ini secara eksplisit memunculkan nama 13 legislator lain yang diduga menerima suap. Besaran nominal uang yang diterima dari ketiga tersangka juga disebutkan secara rinci.

Daftar legislator penerima suap beserta nominalnya adalah sebagai berikut:

  • Wahyu Apriawan Riski: Rp150 juta
  • Marga Harun: Rp200 juta
  • Ruhaiman: Rp150 juta
  • Rangga Danu Meinaga Adhitama: Rp200 juta
  • Lalu Arif Rahman Hakim: Rp200 juta
  • Salman: Rp150 juta
  • Hulaemi: Rp150 juta
  • Lalu Irwansyah (melalui sopirnya, Mustafa Bakri): Rp100 juta
  • Burhanuddin: Rp200 juta
  • Muhannan Mu’min Mushonaf: Rp200 juta
  • TGH. Muliadi: Rp150 juta
  • Nurdin Marjuni: Rp180 juta
  • Harwoto: Rp170 juta

Selain daftar nama penerima suap, barang bukti juga mencakup rincian kegiatan Desa Berdaya. Program ini merupakan salah satu program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Adanya kaitan dengan program pemerintah daerah ini menambah kompleksitas kasus yang sedang berjalan.

Item barang bukti terakhir menampilkan nominal sebesar Rp76 miliar yang berasal dari Dr. Nursalim, terkait dengan kegiatan Desa Berdaya. Selain itu, terdapat salinan lengkap dengan tanda tangan asli penginputan usulan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 dari saksi H. Salman. Ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam sistem perencanaan anggaran daerah.

Barang bukti lain mencakup data SIPD pada Mei 2025 untuk Program 2026 atas nama Hj. Rohani dan dokumen usulan SIPD atas nama Hj. Nanik Suryatiningsih. Print out hasil reses tahun 2025 pada SIPD RI (Anggota DPRD NTB yang baru) juga menjadi bukti, didapatkan dari Dr. Iswandi. Sebuah bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman, yang tercantum dari Nadirah Al Habsyi, turut diamankan.

Penyelidikan juga menemukan salinan pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp. Pesan ini berisi tentang pengisian daftar "By Name By Address" (BNBA) beserta tanda tangan saksi Abdul Rahim. Kuitansi Nomor 005 yang melampirkan keterangan pembayaran utang modal usaha gas dari Ibrahim senilai Rp200 juta kepada penerima bernama Habib juga menjadi bagian dari bukti.

Tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim mengenai pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025 turut disita. Surat-surat ini bertanggal 06 Januari 2025, 7 Maret 2025, dan 9 Mei 2025. Terakhir, dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satker Perangkat Daerah NTB Tahun 2025 untuk kegiatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di NTB, didapatkan dari Dr. Nursalim, juga menjadi barang bukti. Dokumen ini mencakup kegiatan di Dinas PUPR NTB, Distanbun NTB, Dinas Pariwisata NTB, Dinas Perhubungan NTB, dan Disperkim NTB.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi