Tiga Anggota DPRD NTB Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi
Tiga anggota DPRD NTB menghadapi sidang perdana kasus gratifikasi di PN Mataram, terkait dugaan upaya menghambat program "Desa Berdaya" dengan total suap miliaran rupiah, menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
Mataram, 27 Februari 2026 – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalani sidang perdana kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Ketiga anggota dewan tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman. Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat posisi para terdakwa sebagai wakil rakyat.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dewi Santini ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa secara berurutan. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan suap dan gratifikasi yang bertujuan untuk menghambat program unggulan Pemerintah Provinsi NTB. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan materi dakwaan yang merinci peran serta nominal uang yang diduga diterima oleh anggota dewan lain. Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan pejabat publik dalam skema yang merugikan kepentingan masyarakat. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus gratifikasi anggota DPRD NTB ini.
Dugaan Suap Hamdan Kasim dan Upaya Penghambatan Program Desa Berdaya
Terdakwa pertama yang menjalani sidang pembacaan dakwaan adalah Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, yang didampingi oleh tujuh penasihat hukumnya. Jaksa penuntut umum Budi Tridadi Wibawa membacakan dakwaan yang menyatakan Hamdan Kasim diduga melakukan suap dan gratifikasi. Nilai total suap yang diberikan kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya mencapai Rp450 juta.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Hamdan Kasim mendatangi satu per satu anggota DPRD NTB tersebut. Tujuannya adalah meminta mereka agar tidak mendukung program direktif Gubernur NTB, yakni program Desa Berdaya. Jaksa menyebutkan, para terdakwa membahasakan kepada para saksi penerima bahwa program Desa Berdaya tidak dapat diberikan dalam bentuk program, melainkan diganti dengan uang.
Padahal, program unggulan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri ini telah melalui pembahasan panjang. Program tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025. Peraturan ini mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB. Kasus ini menyoroti praktik tidak etis dalam pengambilan keputusan anggaran daerah. Ini juga mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan legislatif.
Peran Terdakwa Lain dan Besaran Gratifikasi Anggota DPRD NTB
Materi dakwaan yang dibacakan untuk terdakwa Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman memiliki kesamaan substansi. Namun, terdapat perbedaan signifikan pada nominal uang dan jumlah anggota DPRD NTB yang menerima gratifikasi. Hal ini menunjukkan skala dan cakupan dugaan praktik suap yang bervariasi antar terdakwa.
Untuk terdakwa Indra Jaya Usman, dakwaan menyebutkan bahwa ia memberikan uang dengan total Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan kepada enam anggota DPRD NTB lainnya. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan nominal yang diduga diberikan oleh Hamdan Kasim.
Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman didakwa memberikan uang senilai Rp950 juta. Dana tersebut diduga disalurkan kepada enam anggota DPRD NTB lainnya. Perbedaan nominal ini mengindikasikan adanya peran dan kapasitas yang berbeda dari masing-masing terdakwa dalam mengkoordinasikan aksi gratifikasi tersebut.
Latar Belakang Program Desa Berdaya dan Keterlibatan BKAD NTB
Dari materi dakwaan ketiga terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa tindakan gratifikasi ini dilakukan usai mereka bertemu saksi Nursalim. Nursalim adalah Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) NTB. Pertemuan ini menjadi titik awal dari serangkaian peristiwa yang berujung pada kasus hukum ini.
Nursalim kepada ketiga terdakwa meminta untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh 39 anggota DPRD NTB yang baru menjabat. Sosialisasi ini terkait adanya rencana pelaksanaan program unggulan Gubernur NTB, yaitu Desa Berdaya. Program ini merupakan inisiatif penting untuk pembangunan daerah.
Program Desa Berdaya dijelaskan oleh saksi Nursalim akan mendapat kucuran anggaran senilai Rp76 miliar. Dana besar ini akan direalisasikan oleh enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) NTB. Para terdakwa diminta untuk menjadi pihak yang mewakili legislatif dalam menyampaikan rencana besar ini kepada anggota lainnya.
Tujuannya adalah agar anggota dewan mendukung program ini dari alokasi dana pokok pikiran (pokir) dengan nilai Rp2 miliar untuk 10 paket pekerjaan pada masing-masing dewan. Namun, instruksi sosialisasi ini diduga disalahgunakan menjadi ajang gratifikasi. Hal ini justru menghambat implementasi program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews