Kejati NTB Persilakan Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Melapor ke Pusat
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempersilakan tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB untuk melapor ke berbagai lembaga pusat, menegaskan proses hukum tetap berjalan dan akan dibuktikan di persidangan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memberikan tanggapan terkait rencana tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB yang akan melapor ke sejumlah lembaga pusat. Kejati NTB menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya ketidakpuasan dari pihak terdakwa atas penanganan kasus yang sedang berlangsung.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa pelaporan ke pusat, seperti kepada Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI), dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), merupakan hak para terdakwa. Perkara ini sendiri kini berada pada tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman.
Tim penasihat hukum ketiga terdakwa, yang diwakili oleh Emil Siain, berencana mengirimkan berkas pengaduan pada Senin (13/4) mendatang. Pengaduan ini merupakan bentuk upaya menuntut keadilan dan menyuarakan ketidakpuasan kliennya terhadap penanganan kasus. Ketidakpuasan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB.
Proses Hukum Berlanjut, Laporan ke Pusat adalah Hak Terdakwa
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, dengan tegas menyatakan bahwa perkara gratifikasi DPRD NTB ini akan tetap berproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pihaknya mempersilakan para terdakwa untuk menggunakan hak mereka melapor ke lembaga-lembaga di tingkat pusat. Hal ini menunjukkan komitmen Kejati NTB untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Adapun lembaga yang menjadi tujuan pelaporan meliputi Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI), dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wahyudi menekankan bahwa segala hal terkait kasus ini akan dibuktikan secara transparan di persidangan. Ini sejalan dengan prinsip peradilan yang adil dan terbuka untuk umum.
Langkah pelaporan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus gratifikasi DPRD NTB melibatkan pejabat publik dan uang dalam jumlah besar. Kejati NTB memastikan bahwa tidak ada intervensi yang akan mengganggu jalannya proses hukum. Semua pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan untuk mencapai keadilan.
Ketidakpuasan Terdakwa dan Tuntutan Keadilan yang Seimbang
Emil Siain, selaku perwakilan tim penasihat hukum, mengungkapkan bahwa pengaduan ke pusat merupakan bentuk ketidakpuasan kliennya atas penanganan kasus gratifikasi DPRD NTB. Menurutnya, penanganan kasus sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan di Kejati NTB belum memenuhi rasa keadilan. Pihak terdakwa merasa ada aspek yang terlewatkan dalam proses hukum.
Salah satu terdakwa, M. Nashib Iqroman, menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang seharusnya lebih berorientasi pada aspek keadilan. Ia berpendapat bahwa sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga berperan sebagai penerima suap seharusnya juga diseret ke pengadilan. Tuntutan ini mengindikasikan adanya keinginan untuk penegakan hukum yang lebih komprehensif dan tidak tebang pilih.
Ketidakpuasan ini menjadi penting dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pihak terdakwa berharap laporan mereka ke lembaga-lembaga pusat dapat mendorong evaluasi dan peninjauan ulang terhadap proses yang telah berjalan. Hal ini demi memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.
Fakta Persidangan dan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Gratifikasi
Dalam dakwaan jaksa, terungkap fakta penting mengenai pemberian uang kepada 15 anggota DPRD NTB terkait kasus gratifikasi DPRD NTB. Hal ini tercatat karena adanya pengembalian uang dari para penerima suap pada tahap penyidikan di Kejati NTB. Pengembalian dana ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum.
Total uang yang diterima pihak kejaksaan atas pengembalian tersebut mencapai angka Rp2 miliar. Uang tersebut kemudian dijadikan barang bukti titipan yang semakin menguatkan adanya tindak pidana gratifikasi dan suap. Bukti ini menjadi dasar kuat bagi jaksa dalam menuntut para terdakwa di persidangan.
Dakwaan jaksa juga menyebutkan bahwa tujuan pemberian uang sesama anggota legislatif ini berkaitan dengan program prioritas Gubernur NTB, yaitu Desa Berdaya. Para terdakwa disebut menyerahkan uang kepada belasan anggota DPRD NTB sebagai imbalan agar tidak mengejakan program direktif Gubernur NTB tersebut. Ini menunjukkan adanya upaya menghambat program pemerintah melalui praktik korupsi.
Jeratan Pasal Gratifikasi dan Suap dalam KUHP Baru
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dalam kasus gratifikasi DPRD NTB didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini juga digabungkan dengan Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan penanganan kasus.
Selain dakwaan primair, mereka juga didakwa dengan dakwaan subsider. Dakwaan subsider ini diatur dan diancam dalam Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini juga dihubungkan dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jeratan hukum ini menunjukkan bahwa tindakan gratifikasi dan suap memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Penerapan KUHP baru dalam kasus ini menjadi perhatian, terutama terkait aspek keadilan yang diusung. Dakwaan berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Proses persidangan akan menjadi penentu apakah dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum.
Sumber: AntaraNews