Kejati NTB Selidiki Dugaan Pemerasan Tiga Jaksa Terhadap Camat Pajo
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa terhadap Camat Pajo. Proses klarifikasi intensif ini dilakukan untuk memastikan integritas penegakan hukum dan memberikan keadilan.
Mataram, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga oknum jaksa. Ketiga jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran, yang saat itu berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan. Penelusuran ini dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB melalui serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan bukti pendukung.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, menjelaskan bahwa proses klarifikasi akan berlangsung selama tujuh hari dan dapat diperpanjang. Setelah hasil klarifikasi didapatkan, jaksa dari bidang pengawasan akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap Inspeksi Kasus.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi perbuatan menyimpang. Ia memastikan penanganan kasus ini akan sesuai dengan aturan, merujuk pada kode etik dan disiplin jaksa. Integritas anggota kejaksaan harus tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku, demikian penekanan dari pimpinan Kejati NTB.
Kronologi Dugaan Pemerasan Terhadap Camat Pajo
Dugaan pemerasan ini mencuat saat proses eksekusi penahanan Imran atas putusan inkrah pengadilan. Camat Pajo tersebut mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah oleh tiga oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Imran mengungkapkan bahwa ia dimintai uang sebesar Rp30 juta dengan dalih untuk meringankan hukuman. Namun, saat itu ia hanya mampu menyerahkan Rp20 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung di kantor Kejari Dompu.
Camat Pajo merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum. Ia mengira persoalan hukumnya telah selesai setelah menempuh upaya damai dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan.
Langkah Tegas Kejati NTB Dalam Penanganan Kasus
Bidang Pengawasan Kejati NTB memulai klarifikasi dan pemeriksaan bukti berdasarkan tindak lanjut hasil telaah laporan intelijen. Data lapangan yang terkumpul juga menjadi dasar penyelidikan ini, sesuai persetujuan Kepala Kejati NTB melalui surat perintah.
Wahyudi memastikan bahwa bidang pengawasan akan melaksanakan penanganan kasus ini sesuai prosedur. Penegakan kode etik dan disiplin jaksa menjadi landasan utama dalam proses ini.
Pihak Kejati NTB berkomitmen untuk menjaga marwah institusi kejaksaan. Mereka tidak akan mentolerir perbuatan yang menyimpang dan memastikan anggotanya tetap 'on the track' sesuai aturan.
Identitas Terduga Oknum Jaksa dan Status Terkini
Tiga oknum jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan ini telah diidentifikasi. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu berinisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu berinisial IS.
Pada saat Imran mengungkap persoalan ini, ketiga oknum jaksa tersebut diketahui sudah tidak bertugas di Kejari Dompu. Mereka telah berpindah tugas ke lokasi lain.
Meskipun demikian, proses penelusuran pelanggaran tetap berjalan. Kejati NTB akan melakukan gelar perkara setelah klarifikasi selesai untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dan sanksi yang sesuai.
Sumber: AntaraNews