KPK Duga Kajari Hulu Sungai Utara Peras Dinas, Modus Ancam Proses Hukum Laporan LSM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara peras dinas dengan modus ancaman proses hukum laporan LSM, menetapkan tiga tersangka.
KPK Ungkap Modus Pemerasan Kajari Hulu Sungai Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Dugaan ini terkait dengan ancaman proses hukum terhadap laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyasar sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Albertinus Napitupulu diduga memeras kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah. Modus operandi yang digunakan adalah mengancam akan menindaklanjuti laporan LSM jika permintaan uang tidak dipenuhi. Tindakan ini bertujuan agar laporan pengaduan terkait dinas tersebut tidak diproses secara hukum.
Dalam pengembangan kasus pemerasan ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Kasus ini diduga terjadi dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026.
Modus Pemerasan dan Pihak Terlibat
KPK mengungkapkan bahwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga memanfaatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai alat pemerasan. Laporan-laporan tersebut, yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, digunakan untuk menekan sejumlah pejabat daerah. Ancaman akan memproses laporan tersebut secara hukum menjadi senjata utama dalam praktik pemerasan ini.
Beberapa pihak yang diduga menjadi korban pemerasan termasuk Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, dan Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi. Selain itu, direktur rumah sakit umum daerah serta kepala SKPD lainnya juga diduga menjadi target. Albertinus Napitupulu diduga meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan terhadap mereka tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Menurut Asep Guntur Rahayu, permintaan uang disertai ancaman ini bertujuan agar proses hukum tidak berlanjut. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang secara serius dalam institusi penegak hukum. Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta dari November hingga Desember 2025 melalui perantara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Operasi ini merupakan yang kesebelas kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025. Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Pada 19 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penangkapan enam orang terkait OTT tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus pemerasan ini.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Selain Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Status Terkini Para Tersangka
Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, dua di antaranya telah dilakukan penahanan. Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Asis Budianto (ASB) saat ini berada dalam tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Namun, satu tersangka lainnya, Tri Taruna Fariadi (TAR), hingga saat ini masih berstatus buron dan sedang dalam pengejaran. Tri Taruna diduga melawan petugas saat hendak ditangkap dalam OTT dan melarikan diri. KPK mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Tri Taruna untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberantas praktik korupsi dan pemerasan di lingkungan penegak hukum. KPK akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tri Taruna jika pencarian tidak membuahkan hasil.
Sumber: AntaraNews