KPK Duga Dugaan Korupsi Kajari Hulu Sungai Utara Capai Rp1,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dugaan Korupsi Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu mencapai Rp1,5 miliar, melibatkan pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya yang terungkap dari OTT pada Desember 2025.
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kajari Hulu Sungai Utara Senilai Rp1,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Lembaga antirasuah tersebut menduga Albertinus menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari berbagai modus operandi. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Albertinus sebagai penegak hukum di wilayah tersebut.
Penetapan Albertinus sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam kasus ini, dua orang telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat penegak hukum. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Uang senilai Rp1,5 miliar tersebut diduga berasal dari tiga sumber utama: pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lainnya dari berbagai pihak. Modus operandi yang terstruktur ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang serius. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Kajari Hulu Sungai Utara ini secara transparan dan akuntabel.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) kesebelasnya di tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Operasi ini berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Pada 19 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penangkapan tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah juga berhasil disita dalam OTT ini.
Sehari setelahnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026.
Meskipun demikian, hanya Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang berhasil ditahan oleh KPK, sementara Tri Taruna Fariadi dilaporkan masih melarikan diri. KPK mengimbau pihak yang buron untuk segera menyerahkan diri guna mempercepat proses penyidikan.
Modus Operandi Dugaan Korupsi Kajari Hulu Sungai Utara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Dugaan korupsi Kajari Hulu Sungai Utara ini melibatkan beberapa skema untuk mengumpulkan dana ilegal.
Salah satu modus adalah pemerasan, di mana Albertinus diduga menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui dua perantara, yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.
Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara. Dana hasil pemotongan ini kemudian digunakan untuk keperluan operasional pribadi. “Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Penerimaan lainnya yang mencapai Rp450 juta juga teridentifikasi, diperoleh dari transfer melalui rekening istri Albertinus senilai Rp405 juta. Sisa Rp45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus hingga November 2025.
Total Dugaan Penerimaan dan Langkah Penegakan Hukum
Jika seluruh dugaan penerimaan digabungkan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima total Rp1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari pemerasan, pemotongan anggaran, dan berbagai penerimaan ilegal lainnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Kajari Hulu Sungai Utara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penahanan terhadap Albertinus dan Asis Budianto adalah langkah awal dalam proses hukum yang lebih lanjut.
Lembaga antirasuah terus mendalami bukti-bukti dan fakta-fakta terkait kasus ini, termasuk memburu tersangka Tri Taruna Fariadi yang masih buron. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang mereka ketahui. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Sumber: AntaraNews