KPK Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan, Kasi Datun Kejari HSU Kabur Saat OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Salah satu tersangka, Kasi Datun Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT dan kini dalam pencarian.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan, Kasi Datun Kejari HSU Kabur Saat OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Salah satu tersangka, Kasi Datun Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT dan kini dalam pencarian. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Kasus ini terkait proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, untuk tahun anggaran 2025-2026. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan beberapa pihak.

Ironisnya, salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), melarikan diri saat OTT berlangsung. Hingga saat ini, TAR masih belum menyerahkan diri meskipun KPK telah meminta yang bersangkutan untuk kooperatif. Situasi ini menambah dinamika dalam upaya penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK akan terus mengejar TAR dan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika ia tidak segera menyerahkan diri. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik mengingat posisi tersangka sebagai penegak hukum.

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK ini merupakan yang kesebelas kalinya dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. OTT tersebut berlangsung pada tanggal 18 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya KPK membongkar praktik korupsi di lingkungan penegakan hukum. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pada tanggal 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus pemerasan ini. Uang tersebut menjadi salah satu bukti kuat yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Proses penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya KPK mengumumkan penetapan tersangka.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses penegakan hukum.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yang ditetapkan, hanya dua yang berhasil ditahan oleh KPK. Tersangka Tri Taruna Fariadi (TAR) masih dalam pencarian karena melarikan diri saat OTT. KPK sangat berharap agar TAR dapat bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Sikap kooperatif akan sangat membantu kelancaran penyidikan kasus ini.

KPK telah memberikan kesempatan kepada TAR untuk menyerahkan diri secara sukarela setelah operasi tangkap tangan dilakukan. Namun, hingga saat ini, TAR belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Lembaga antirasuah ini menekankan pentingnya setiap warga negara, terutama yang berstatus sebagai penegak hukum, untuk mematuhi proses hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

Sebagai langkah selanjutnya, KPK tidak akan tinggal diam. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna Fariadi. Penerbitan DPO ini akan memperluas jangkauan pencarian dan melibatkan pihak kepolisian untuk membantu menemukan dan menangkap tersangka yang kabur tersebut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi