Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran uang yang diminta oleh tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah kepala dinas pada 29–30 Desember 2025.
"Dalam pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik mendalami besaran uang yang diminta dan disertai dengan ancaman oleh para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/12).
Selain itu, KPK juga menggali keterangan para saksi terkait proses dan mekanisme pemotongan anggaran dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga jaksa Kejari HSU.
"Penyidik meminta keterangan dari saksi mengenai proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari," kata Budi.
Menurut dia, keterangan para saksi tersebut akan terus didalami untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal setelah para terduga pelaku tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Keterangan dari para saksi masih akan terus ditelaah dan didalami, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terduga pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan," ujarnya.
Berdasarkan data KPK, saksi yang diperiksa berasal dari unsur kepala dinas, antara lain JUM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022–2024, AS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara, serta JOH selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara.
Selain itu, penyidik juga memeriksa RH selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, MYF selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, dan KYD selaku Kepala Dinas Perpustakaan HSU.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-11 sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Advertisement
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait perkara pemerasan tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Advertisement
Pada saat itu, KPK baru menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto, sementara Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena masih melarikan diri.
Kemudian, pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK. Lembaga antirasuah tersebut selanjutnya menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.