KPK Ungkap Modus Pemerasan Mengerikan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pernyataan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti modus pemerasan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang dinilai mengerikan karena melibatkan surat pernyataan pengunduran diri ASN tanpa tanggal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Modus Pemerasan Mengerikan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pernyataan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan, dengan uang hasil kejahatan dipakai untuk THR Forkopimda dan kepentingan pribadi. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai modus baru yang sangat mengerikan. Modus ini melibatkan penggunaan surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pola pemerasan ini.

Praktik ini diyakini mengikat para kepala OPD dalam bentuk surat pernyataan yang dibubuhi meterai namun tanpa tanggal. Surat tersebut dapat diberlakukan sewaktu-waktu jika dianggap ada pembangkangan, yang membuat posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sangat rentan. KPK menemukan pola ini saat menangani kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam OTT tersebut, Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya terkait anggaran tahun 2025–2026.

Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan secara rinci modus pemerasan yang diterapkan Bupati Tulungagung. Para kepala OPD dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN). Surat-surat ini telah dibubuhi meterai, namun sengaja dikosongkan tanggalnya.

Modus ini memungkinkan Bupati untuk mengaktifkan surat pernyataan tersebut kapan saja. Jika ada kepala OPD yang dianggap tidak patuh atau "membangkang", surat pengunduran diri itu dapat langsung berlaku. Kondisi ini menciptakan tekanan besar dan ketakutan di kalangan pejabat daerah.

KPK menilai pola semacam ini sebagai temuan baru dalam penanganan perkara dugaan pemerasan. Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya kewaspadaan agar modus pemerasan Bupati Tulungagung ini tidak ditiru oleh pihak lain. Praktik ini dinilai sangat merugikan integritas birokrasi pemerintahan daerah.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung berlangsung pada 10 April 2026, mengamankan total 18 orang. Di antara mereka adalah Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung. OTT ini menjadi langkah awal pengungkapan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Sehari setelah OTT, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu, adiknya, dan sebelas orang lainnya ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami peran masing-masing. Proses pemeriksaan ini menjadi krusial dalam mengumpulkan bukti-bukti.

Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya terkait anggaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa modus pemerasan Bupati Tulungagung ini adalah pola yang belum pernah ditemui sebelumnya. Keunikan modus ini terletak pada penggunaan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal. Ini menunjukkan tingkat kecerdikan pelaku dalam menghindari jerat hukum.

KPK menyatakan akan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peniruan modus operandi serupa di daerah lain. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk terus mengembangkan strategi penindakan. Hal ini guna membongkar praktik korupsi yang semakin canggih dan merugikan negara.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat daerah. KPK juga berharap agar kasus pemerasan ini menjadi pelajaran penting. Ini untuk mencegah praktik-praktik serupa yang dapat merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi