Dishub DKI Tegaskan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Masih Diperbolehkan dengan Ketentuan Tertentu
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas keluhan warga mengenai kondisi koridor jalan yang dinilai semrawut.
Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur memberikan penjelasan terkait pengaturan parkir on the street yang diterapkan di Jalan Mayjen Sutoyo, kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas keluhan warga mengenai kondisi koridor jalan yang dinilai semrawut dan memicu gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas di lokasi.
Menurut Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, pada ruas Jalan Mayjen Sutoyo diberlakukan pengaturan parkir di badan jalan atau on street parking pada titik dan waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” kata Harlem di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pelanggaran di lapangan
Meski begitu, Harlem menyampaikan pihaknya masih menemukan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Pelanggaran yang dimaksud berupa temuan adanya kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan.
Harlem merinci bahwa pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok) diterapkan parkir on street dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris, kecuali pukul 06.00–10.00 WIB.
“Area ini memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 motor yang terbagi dalam tiga segmen,” ucap Harlem.
Segmen yang dimaksud, yakni dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI (Persero) dengan panjang area parkir kurang lebih 90 meter, dari depan Kantor PT ASABRI (Persero) hingga Simpang Jalan SMEA 6 dengan panjang area parkir kurang lebih 110 meter, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI dengan panjang area parkir kurang lebih 90 meter.
Sementara itu, pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur (arah Cililitan) diterapkan parkir on street dengan pola parkir paralel, kecuali pukul 16.00–20.00 WIB. Area ini memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter.
Harlem bilang, rambu yang terpasang di lokasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2014 mengatur bahwa larangan parkir pada sisi timur berlaku pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Dia menjelaskan, di luar jam tersebut, parkir diperbolehkan dengan ketentuan kendaraan parkir paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan itu juga tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” ucap Harlem.
Terus Melakukan Pengawasan
Harlem menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di lokasi tersebut berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi jalan. Selain itu, evaluasi lapangan juga dilakukan terhadap kepatuhan pengguna parkir dan kondisi pada jam-jam sibuk.
Kemudian, Sudinhub Jakarta Timur juga akan meningkatkan pemantauan pada periode rawan kepadatan, khususnya pada jam operasional pembatasan parkir, serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan.
“Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan juga terus dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir di koridor tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” katanya.