Sudinhub Jaktim Gencarkan Penindakan Parkir Liar di Matraman Raya, Demi Tertib Lalu Lintas
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim) terus menggencarkan penindakan parkir liar di kawasan Matraman Raya, khususnya depan Polres Metro Jakarta Timur, demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim) menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan atau liar. Penindakan ini dilakukan di sekitar Jalan Matraman Raya, tepatnya di depan Polres Metro Jakarta Timur.
Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta mencegah kemacetan akibat kendaraan yang diparkir sembarangan di badan jalan. Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya berkelanjutan.
Harlem Simanjuntak menyatakan hal ini di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Kamis (12/3). Penindakan ini juga merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan maraknya parkir liar di lokasi tersebut.
Pengawasan Ketat di Kawasan Matraman Raya
Harlem Simanjuntak menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan yang telah dipasang rambu larangan parkir dan larangan berhenti.
Kawasan di sekitar Polres Metro Jakarta Timur sebenarnya sudah dilengkapi rambu lalu lintas yang melarang kendaraan untuk parkir maupun berhenti di badan jalan. Meskipun area tersebut merupakan lokasi dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi, seperti Puskesmas, Kantor Kepolisian, dan pasar, aturan tetap harus ditegakkan.
“Kita harus tetap lakukan penindakan berkoordinasi dengan teman-teman Kepolisian yang ada di lokasi supaya di situ semua tertib dan memang tidak ada lagi parkir-parkir yang sembarangan di lokasi,” kata Harlem Simanjuntak. Toleransi hanya diberikan bagi kendaraan yang tidak melanggar rambu-rambu yang telah ditentukan.
Apabila kendaraan terbukti parkir di area yang jelas dilarang, maka petugas tidak akan ragu untuk melakukan penindakan. Kendaraan yang melanggar akan diderek dan dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur untuk proses penindakan lanjutan.
Imbauan dan Solusi Parkir Resmi
Selain melakukan penindakan, Sudinhub Jaktim juga mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ketertiban lalu lintas di area padat.
Warga yang memiliki kepentingan di kawasan tersebut diminta memanfaatkan fasilitas parkir yang telah tersedia di sekitar lokasi. Terdapat sejumlah gedung maupun area pasar yang menyediakan lahan parkir sehingga masyarakat tidak perlu memarkirkan kendaraan di badan jalan ataupun di trotoar.
Harlem mengimbau masyarakat agar tidak parkir di badan jalan maupun di trotoar karena lokasi tersebut memang dilarang untuk parkir. “Silakan parkir di tempat-tempat yang sudah disediakan seperti gedung atau area pasar yang memiliki ruang parkir,” katanya.
Respons Terhadap Keluhan Masyarakat dan Media Sosial
Penindakan ini juga merupakan respons cepat terhadap video viral di media sosial Instagram @ijooel. Video tersebut memperlihatkan parkir kendaraan di tepi Jalan Matraman Raya, tepatnya di depan Polres Metro Jaktim.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah kendaraan memanfaatkan setengah badan jalan untuk parkir meski terdapat rambu larangan. Bahkan, beberapa sepeda motor dan mobil juga terlihat diparkir di atas trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki yang melintas.
Kondisi ini menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Dengan penindakan yang terus digencarkan, Harlem berharap kawasan sekitar Polres Metro Jaktim dapat lebih tertib serta arus lalu lintas di wilayah tersebut tetap lancar.
Sumber: AntaraNews