Hari Pertama Dibuka Kembali, Posko Blok 15 Terima 102 Laporan Pekerja Eks Hotel Sultan
Pendataan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB di gedung Parkir A, seberang Istora GBK.
102 Pekerja eks Hotel Sultan melaporkan diri ke Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno pada hari pertama pembukaan kembali posko, Senin (22/6). Pendataan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB di gedung Parkir A, seberang Istora GBK.
Jumlah tersebut menunjukkan respons yang cukup baik dari para pekerja setelah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka kembali layanan pendataan pasca-eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan. Dari 102 laporan yang diterima, sebanyak 59 orang tercatat sebagai pekerja harian atau daily worker, 18 orang berstatus temporary worker, dan dua orang bekerja sebagai tenaga lepas atau freelance. Selain itu, terdapat dua karyawan tetap dan 21 karyawan kontrak yang melaporkan diri.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi mengapresiasi kepada para pekerja eks Hotel Sultan yang telah datang dan bersedia memberikan data mengenai status hubungan kerja mereka kepada PPKGBK.
“Kami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik. Data yang masuk akan menjadi dasar bagi kami untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah pekerja dan status kepegawaiannya,” ujar Hendry di Jakarta, Senin (22/6).
Hendry mengatakan, posko akan terus menerima laporan dari pekerja yang belum terdata. Setiap pelapor diminta membawa identitas diri dan dokumen pendukung hubungan kerja agar proses pencatatan dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih lengkap.
Laporan Ditelaah
Kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan, seluruh data yang diterima akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ketenagakerjaan. Hal tersebut penting karena pekerja yang melapor memiliki status hubungan kerja yang beragam.
“Data yang masuk tidak seluruhnya berasal dari karyawan tetap. Ada karyawan kontrak, tenaga harian, pekerja sementara, dan tenaga lepas. Karena itu, setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan status dan dokumen hubungan kerja masing-masing, kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Kharis.
Proses Transisi
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo memastikan PPKGBK akan menjalankan proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya secara profesional dan manusiawi. Menurutnya, kepastian data pekerja menjadi bagian penting agar setiap langkah lanjutan dapat dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
“PPKGBK akan bertindak secara profesional dan manusiawi dalam proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya. Kami ingin memastikan para pekerja didata dengan benar, diajak berkomunikasi, dan memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rakhmadi.
PPKGBK mengimbau pekerja eks Hotel Sultan yang belum melaporkan diri agar segera mendatangi Posko Pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK. Posko akan terus dibuka setiap hari untuk menerima pendataan dan dokumen pendukung dari para pekerja.