Pemerintah Sebut PT Indobuildco Hanya Diberi Izin Penggunaan Lahan selama 30 Tahun
Pemerintah menyebut memiliki bukti pembebasan lahan Hotel Sultan sejak 1958 dan menegaskan PT Indobuildco hanya memperoleh izin penggunaan tanah.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menyatakan pemerintah memiliki dokumen asli yang menunjukkan lahan Blok 15 atau kawasan Hotel Sultan telah dibebaskan sejak 1958 untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games.
"Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekedar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun 58 (1958) sampai dengan 62 (1962)," kata Chandra kepada wartawan di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Menurut Chandra, pemerintah memang pernah memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk memanfaatkan lahan tersebut. Namun, izin itu tidak disertai pelepasan hak kepemilikan tanah dari negara.
"Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," ujarnya.
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengalihan Hak Tanah
Chandra menegaskan tidak pernah ada proses pelepasan hak, hibah, warisan, maupun pengalihan kepemilikan tanah dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Indobuildco.
Ia menjelaskan, PT Indobuildco sebelumnya memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut yang kemudian diperpanjang selama 20 tahun. Menurutnya, perpanjangan HGB tersebut memunculkan persoalan hukum yang kemudian menjadi bagian dari sengketa yang berlangsung selama ini.
Setelah masa HGB berakhir pada 2023, PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara melakukan langkah untuk mengambil kembali penguasaan atas lahan tersebut.
"Setelah HGB berakhir pada 2023, PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara berupaya mengambil kembali penguasaan lahan tersebut," kata Chandra.
Karyawan Hotel Sultan Jangan Khawatir
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan pemerintah akan memperhatikan nasib para pekerja Hotel Sultan pasca pengambilalihan aset tersebut.
"Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno) untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," kata Juri.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin para pekerja menjadi pihak yang dirugikan akibat proses pengambilalihan aset.
"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," ujarnya.
Juri juga mengimbau seluruh karyawan Hotel Sultan untuk tidak khawatir dan segera berkoordinasi dengan PPKGBK guna proses pendataan lebih lanjut.
"Kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," ungkapnya.