Massa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat disemprot water canon di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). (merdeka.com/ arie basuki)
ADVERTISEMENT
Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dimulai pada Kamis (18/6/2026) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Proses tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar.
Dalam pembacaan penetapan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi Tahun 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan Tahun 2025.
Penetapan tersebut memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh objek yang berada di atas lahan tersebut untuk dikembalikan kepada para pemohon.
Usai pembacaan penetapan, tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama aparat gabungan bergerak menuju area lobi Hotel Sultan untuk melaksanakan proses pengosongan. Namun, langkah petugas mendapat penolakan dari massa simpatisan yang berada di lokasi.
Aksi saling dorong dan cekcok antara massa dengan aparat kepolisian pun terjadi saat petugas berupaya membuka akses menuju area hotel. Situasi sempat memanas hingga aparat kepolisian mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa yang bertahan dan menolak proses eksekusi.
Massa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat disemprot water canon di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat disemprot water canon di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan ditangkap petugas kepolisian usai bentrok di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basukiMassa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan ditangkap petugas kepolisian usai bentrok di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). merdeka.com/ arie basuki
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah mengalihkan pengelolaan Hotel Sultan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyusul putusan pengadilan, bukan menutupnya.
Pemerintah menegaskan pengambilalihan aset negara yaitu eks HGB 26 dan 27 Gelora, dapat segera dilaksanakan sesuai dengan keputusan dari PN Jakarta Pusat.