PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi terhadap kediaman Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra alias Guruh Soekarnoputra yang beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah Guruh sedianya dieksekusi pada Kamis (3/8) pagi tadi. "Pada jam 9 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah-sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (3/8).
"Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi," Humas PN Jaksel, Djuyamto
Alasan lainnya karena situasi dan kondisi yang tidak kondusif juga membuat pihaknya mengurungkan diri untuk melakukan eksekusi rumah Guruh. "Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," tambahnya.
Padahal, Djuyamto mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam pelaksanaan eksekusi rumah Guruh.
"Tentu ketika proses pelaksanaan eksekusi sudah dijalankan, terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," ucapnya.
Dengan batalnya eksekusi pada hari ini, nantinya pihak pemohon akan melakukan permohonan kembali sesuai dengan prosedur yang ada. "(Eksekusi kapan dilanjutkan) Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Ya itu yang saya sampaikan tadi, kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," pungkasnya.
Sebagai anak Bung Karno, Guruh mengaku terzalimi atas perkara eksekusi rumah tersebut.
"Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini. Mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana, sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," kata Guruh.
Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaArief mengingatkan, anak-anak muda membutuhkan pemikiran yang maju seperti isu lapangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaRumah itu beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaTersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaJabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca Selengkapnya