Sempat Dihalangi GRIB, PN Surabaya Akhirnya Eksekusi Rumah Eks Wakil Panglima ABRI Era Soeharto

Rumah mantan Wapangab Laksamana (Purn) Soebroto Joedono, yang ditempati sang anak berhasil dieksekusi PN Surabaya.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Sempat Dihalangi GRIB, PN Surabaya Akhirnya Eksekusi Rumah Eks Wakil Panglima ABRI Era Soeharto
Sempat Dihalangi GRIB, PN Surabaya Akhirnya Eksekusi Rumah Eks Wakil Panglima ABRI Era Soeharto (Merdeka.com)

Rumah milik mantan Wakil Panglima ABRI (Wapangab) Laksamana (Purn) Soebroto Joedono, yang ditempati oleh sang anak bernama Tri Kumala Dewi, akhirnya berhasil dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6) siang. Eksekusi ini dilakukan setelah dua kali upaya sebelumnya gagal.

Objek sengketa tersebut adalah rumah yang beralamat di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55, Surabaya.

Eksekusi dilaksanakan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepemilikan lahan dan bangunan.

Sekitar 250 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Juru sita PN Surabaya memimpin langsung pelaksanaan eksekusi dengan membacakan surat perintah di hadapan para pihak.

Ketegangan sempat terjadi ketika sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) berupaya menghalangi jalannya eksekusi.

Namun, aparat berhasil mengendalikan situasi agar tidak terjadi bentrokan.

Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika ada yang mencoba menghambat proses eksekusi.

"Kami akan melakukan upaya paksaan terhadap para pihak yang menghalangi proses eksekusi. Ini adalah tugas negara untuk menegakkan hukum," ujarnya di lokasi.

Setelah melalui proses cukup alot, rumah tersebut akhirnya berhasil dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon eksekusi.

Pihak PN Surabaya memastikan seluruh rangkaian eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, pihak Tri Kumala Dewi selaku penghuni rumah tidak memberikan keterangan kepada media.

Rekomendasi