Kronologi Versi Guruh Soekarnoputra Terkait Rumahnya yang Diminta Dikosongkan
Ketika itu, Guruh meminjam uang Rp35 miliar kepada Suwantara dengan bunga 4,5 persen.
Ketika itu, Guruh meminjam uang Rp35 miliar kepada Suwantara dengan bunga 4,5 persen.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda eksekusi rumah Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra alias Guruh Sukarnoputra. Rumah itu diketahui beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Guruh, Simeon Petrus mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya itu bermula dari tahun 2011 lalu. Dimana, saat itu Guruh sedang membutuhkan uang untuk bisnisnya. "Kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Suwantara Gautama. Kemudian terjadilah pembicaraan. Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang," kata Simeon kepada wartawan, Kamis (3/8).
Ketika itu, Guruh meminjam uang Rp35 miliar kepada Suwantara dengan bunga 4,5 persen. Uang yang dipinjam itu pun harus dikembalikan dalam jangka tiga bulan.
"Itu akhirnya Suwantara Gautama itu mengajukan syarat dia bahwa saya bisa kasih pinjaman, tapi harus dengan PPJB, perjanjian perikatan jual beli. Nah maka dibuatlah PPJB kuasa menjual, kemudian kuasa mengosongkan," jelasnya. "Pembayaran Rp35 miliar buat PPJB bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan, itu terjadi di tanggal 3 Mei 2011," tambah
Singkat cerita, pada 3 Agustus 2011 Guruh mencoba mengkonfirmasi kepada Suwantara terkait pinjamannya itu. Akan tetapi, saat itu Suwantara tidak dapat dihubungi. Lalu, disaat itu juga datanglah seorang perempuan yang diketahui atas nama Susy Angkawijaya yang juga dikenalkan oleh temannya Guruh. Kedatangannya itu disebutnya untuk membantu Guruh mengembalikan uang Suwantara.
merdeka.com
Selain itu, terkait dengan PPJB yang sebelumnya berkaitan dengan Suwantara hingga kini belum dibatalkan. Sehingga, uang milik Suwantara pun belum dikembalikan oleh Guruh. Uang yang belum dikembalikan itu Rp35 miliar, dengan bunga perbulan sebesar 4,5 persen.
"Kemudian ini belum close, dibuatlah AJB, nah setelah dibuat AJB Mas Guruh punya pemikiran ya saya pinjam. Tetapi saya kembalikan sesuai kesepakatan dengan bunga 4,5 persen, akhirnya di bulan Oktober Mas Guruh mengirim surat ke Susy Angkawijaya, notaris Suwantara Gautama, buat lagi AJB untuk balik nama saya, karena saya sudah ada dana, itu Oktober diundang untuk bukan November, itu Susy enggak menjawab," paparnya.
"Kemudian Desember kirim lagi surat kedua, ke Susy, mengundang dengan Suwantara, notaris, mari kita duduk kita bicarakan soal pinjaman. Karena Susy ada AJB, tapi belum pernah membayar Rp5 rupiah juga tidak. Kemudian, pada bulan Februari Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?" sambungnya.
Sehingga, Guruh yang mempunyai sifat atau bertipikal percaya itulah kemudian digugat oleh Susy pada Januari 2014 silam yang kemudian kembali digugat Guruh pada Desember 2014. "Susi Angkawijaya menggugat dengan dasar AJB (Akta Jual Beli) dan Akta Pengosongan itu, kemudian menggugat Mas guru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu berjalan, kami juga 2014 menggugat mereka Susi Angkawijaya dengan Suwantara Gautama, notaris segala macam. Kami Ajukan gugatan, tetapi dalam perjalan gugatan itulah sampai putusan yang mau dieksekusi itu," pungkasnya.
Sebelum ditembak, ketiga korban diduga disiksa oleh KKB
Baca SelengkapnyaPelaku juga berusaha untuk membunuh ayah kandungnya, namun gagal.
Baca SelengkapnyaNelayan penangkap ikan, Sutrisno, menceritakan kronologi saat proses penangkapan ikan tersebut.
Baca SelengkapnyaKota ini telah ditinggalkan para penghuninya, tapi ada yang menduga mereka akan kembali lagi.
Baca SelengkapnyaFirli juga membantah disebut mangkir meski kerap meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKebakaran tersebut menyebabkan ratusan orang mengungsi.
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca SelengkapnyaPemecatan guru di SDN 1 Cibeureum ini viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBeberapa orang meyakini, kotoran kerbau yang keluar saat kirab dianggap bisa membawa berkah.
Baca Selengkapnya