Kuasa Hukum Hotel Sultan Hadir Tanpa Surat Kuasa, Pemerintah Nilai Sebagai Upaya Mengulur Waktu Eksekusi

Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kuasa Hukum Hotel Sultan Hadir Tanpa Surat Kuasa, Pemerintah Nilai Sebagai Upaya Mengulur Waktu Eksekusi
Kuasa Hukum Hotel Sultan Hadir Tanpa Surat Kuasa, Pemerintah Nilai Sebagai Upaya Mengulur Waktu Eksekusi (Merdeka.com)

Proses eksekusi atau penegakan hukum penyelamatan aset negara Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) tertunda dalam tahap aanmaning (tegoran). Dalam agenda aanmaning (tegoran) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (26/1), diperoleh informasi dari pihak juru sita bahwa Kuasa Hukum PT Indobuildco hadir memenuhi panggilan, namun tidak membawa surat kuasa untuk mewakili principal dalam agenda tersebut.

"Dari informasi yang kami terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kedatangan mereka hari ini tidak dianggap sebagai kehadiran yang sah atau tidak proper secara hukum karena tidak membawa surat kuasa. Kami menduga bahwa hal ini merupakan upaya mengulur waktu eksekusi yang semestinya segera berjalan," tegas Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Eksekusi Hotel Sultan
Eksekusi Hotel Sultan Istimewa

Kharis menilai, seharusnya kesiapan administrasi mendasar untuk agenda sepenting aanmaning sudah dilengkapi sebelumnya karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu telah melayangkan panggilan dalam jangka waktu yang cukup. Seharusnya hal ini tidak terjadi sebagai wujud hormat atas esesnsi panggilan Pengadilan.

Meskipun terjadi insiden prosedural ini, Tim Kuasa Hukum Pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), atau sekalipun ada upaya hukum dari PT Indobuildco.

"Mau diulur pun, fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret & April 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah, seluruh eks tanah HGB beserta bangunan yang melekat di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kami memohon Pengadilan untuk tidak mentolerir upaya-upaya penundaan yang tidak berdasar," tambah Kharis.

Pemerintah dan PPKGBK tetap berkomitmen menyelamatkan aset negara Blok 15 yang saat ini masih berdiri antara lain Hotel Sultan dan apartemen, demi optimalisasi aset negara.

Rekomendasi