Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan penjelasan mengenai keputusan mencejal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya sebelum kasus tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung.
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah masa pencegahan selama 20 hari berakhir, pihak Kejaksaan Agung memiliki opsi untuk mengajukan permintaan pencegahan baru jika diperlukan.
"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan."
Mengenai alasan mengapa pencegahan tidak diberlakukan untuk jangka waktu enam bulan penuh, Agus menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya.
"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan. Oke?"
Mengacu pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan dapat berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali dengan durasi yang sama.
Advertisement
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam menambahkan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelas dia.