Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Iya, sudah mulai jalan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Setyo juga menambahkan bahwa ia telah mendiskusikan isu ini dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus ini.
"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya (di acara peluncuran). Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ungkap dia.
Lebih lanjut, Setyo menambahkan bahwa KPK memiliki peran penting dalam menangani perkara ini melalui fungsi koordinasi dan supervisi, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019," ujarnya.