Eksekusi Blok 15 GBK Masuki Tahap Akhir, Pemerintah Desak Indobuildco Kooperatif

Jika pada tanggal 9 Februari pihak PT Indobuildco tidak hadir lagi seperti sebelumnya, ketua pengadilan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Eksekusi Blok 15 GBK Masuki Tahap Akhir, Pemerintah Desak Indobuildco Kooperatif
Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menghadirkan Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK, yang diharapkan sebagai langkah perlindungan terhadap aset negara, termasuk karyawan (Li (© 2026 Liputan6.com)

Proses eksekusi pengambilalihan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) kini telah memasuki tahap akhir. Kharis Sucipto, selaku kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), mengungkapkan bahwa Sekretariat Negara telah mengajukan permohonan eksekusi, dan status PT Indobuildco kini beralih menjadi termohon eksekusi.

"Kita mohonkan eksekusi, sudah. Kita mohonkan aanmaning, sudah. Ketua pengadilan sudah memanggil aanmaning, sudah dilakukan. Nah sekarang dari pemerintah kan sudah menjalankan apa yang menjadi tugasnya dalam proses ini. Sekarang tinggal menunggu, dan kita percaya Indobuildco pasti kooperatif."

Menurut informasi yang diterima, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang teguran untuk PT Indobuildco pada 26 Januari 2026. Namun, pihak PPKGBK melaporkan bahwa PT Indobuildco tidak hadir dengan membawa surat kuasa, sehingga kehadirannya tidak dapat dianggap sah oleh pengadilan.

Akibatnya, pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan untuk sidang teguran terhadap PT Indobuildco pada Senin, 9 Februari 2026. Pemanggilan ini dilakukan karena sebelumnya PT Indobuildco hadir tanpa surat kuasa, sehingga tidak dapat dinyatakan hadir.

Kharis mengungkapkan bahwa jika pada tanggal 9 Februari pihak PT Indobuildco tidak hadir seperti sebelumnya, ketua pengadilan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Dalam hal ini, ketua pengadilan dapat melanjutkan proses tanpa perlu menunggu teguran lebih lanjut.

"Kalau di tanggal 9 Februari mereka tidak hadir atau jika kehadiran mereka tidak disertai dengan kelengkapan administrasi, apa yang akan dilakukan? Di sinilah ketua pengadilan memiliki diskresi. Ada ruang diskresi bagi ketua pengadilan untuk melanjutkan ke tahapan eksekusi berikutnya tanpa harus diminta untuk ditegur," tegas Kharis saat diwawancarai oleh wartawan.

Lebih lanjut, Kharis menjelaskan, "Maka dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya seperti konstatering, artinya 8 hari itu sudah tidak ditunggu lagi karena memang ada ruang diskresi bagi ketua pengadilan negeri."

Dengan penuh keyakinan, Kharis berharap PT Indobuildco akan bersikap kooperatif dan hadir pada tanggal 9 Februari 2026 di pengadilan. Kehadiran mereka sangat penting agar proses eksekusi dan tahapannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Rekomendasi