Proses eksekusi sebuah rumah milik pensiunan TNI di Jalan dr Soetomo No 55 Surabaya berkali-kali gagal lantaran dihalang-halangi sejumlah preman. Pihak pemilik sertifikat pun memprotes kurang "gregetnya" eksekutor dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya dan Kepolisian.
Pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651, Handoko Wibisono, melalui kuasa hukumnya, Reno Suseno mengatakan juru sita Pengadilan Negeri akan melanjutkan proses eksekusi rumah pensiunan TNI itu pada tanggal 17 Juni 2025 mendatang.
Proses eksekusi ini, tambahnya, merupakan upaya yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya dua kali gagal karena dihalangi oleh sejumlah preman.
"Percobaan eksekusi pertama 13 Februari 2025. Sedangkan percobaan eksekusi 27 Februari. Kedua eksekusi batal karena ada ormas yang menghalangi. Sebagai antisipasi jika ada pihak atau ormas yang menghalangi kami telah menyurati 42 pihak. Di antaranya Mahkamah Agung, DPR RI, Ketua Komisi I dan III, serta kepolisian," ungkapnya, Jumat (13/6).
"Eksekusi ini yang melaksanakan adalah institusi Pengadilan, jangan sampai Pengadilan kalah oleh pihak-pihak yang tidak patuh hukum. Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kalah, kedepan tentu akan menjadi preseden buruk," tambahnya.
Bukti Peralihan Aset
Reno Suseno menuturkan bahwa, kliennya memiliki aset dengan alas SHGB 651 itu asalnya adalah membeli dari Rudianto Santoso.
Menurutnya, proses peralihan aset bisa dibuktikan adanya akta ikatan jual beli nomor 13 tertanggal 11 November 2016 yang dibuat di hadapan notaris Ninik Sutjianti.
"Kami mohon jika ada yang berencana menghalangi, agar dapat memahami bahwa Indonesia ini adalah negara hukum. Kalau semisal ada yang tidak terima, silakan melakukan upaya hukum lain sesuai perundang-undangan," tambahnya.