Duduk Perkara Eksekusi Rumah Jenderal TNI Sepuh Mantan Wapangab Era Soeharto di Surabaya

Eksekusi rumah pensiunan TNI AL Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wapangab era Soeharto dilakukan hari ini.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Duduk Perkara Eksekusi Rumah Jenderal TNI Sepuh Mantan Wapangab Era Soeharto di Surabaya
Duduk Perkara Eksekusi Rumah Jenderal TNI Sepuh Era Soeharto di Surabaya (merdeka.com)

Eksekusi rumah pensiunan TNI AL Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto akhirnya dilakukan setelah dua kali gagal karena diadang oleh organisasi massa Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Berikut kronologi upaya eksekusi rumah yang kini menjadi sengketa itu.

Rumah itu diketahui terletak di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya. Upaya eksekusi sebelumnya 2 kali gagal dilakukan karena dihadang oleh massa ormas yakni pada 13 dan 27 Februari 2025.

Eksekusi obyek rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022. Rumah sebagai obyek sengketa disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto.

Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL. Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72.

Awal Mula Kasus

Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma.

Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.

Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso.

Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto. Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.

Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko. Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah.

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi.

Rekomendasi