Ricuh, Massa Lempari Botol dan Batu ke TNI-Polri Saat Eksekusi Hotel Sultan
Massa terlihat panik dan berhamburan ke berbagai arah, bahkan ada yang berlari masuk ke dalam hotel untuk mencari perlindungan.
Proses eksekusi Blok 15 di Gelora Bung Karno (GBK), yang dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan, berlangsung ricuh, Kamis (18/6/2026).
Sebuah kelompok massa melempari aparat gabungan dari TNI dan Polri dengan batu dan botol.
Mengutip Liputan6.com di lokasi, insiden ini dimulai ketika massa memblokade halaman hotel dan menghalangi kedatangan personel TNI Polri serta juru sita.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, berusaha meminta massa untuk meninggalkan halaman Hotel Sultan, namun upaya persuasif tersebut justru memicu ketegangan.
Situasi semakin memanas dan bentrokan antara kedua pihak pun tidak terhindarkan. Polisi kemudian menerjunkan satu dari dua water cannon yang telah disiapkan di lokasi.
Dalam keadaan ini, massa menjadi panik dan berlarian ke berbagai arah, bahkan ada yang bersembunyi di dalam hotel.
Personel gabungan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengejar massa yang telah terpecah, sambil mengimbau agar mereka yang bersembunyi di dalam hotel segera keluar.
Dalam konteks ini, kuasa hukum Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa eksekusi Hotel Sultan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar dia.
Ia juga menambahkan bahwa surat pemberitahuan telah disampaikan kepada manajemen Hotel Sultan dan para penghuninya agar segera mengosongkan lokasi tersebut.
"Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," jelasnya.