Wamensesneg: PT Indobuildco Sudah Kuasai Hotel Sultan Selama 50 Tahun
Lahan Hotel Sultan adalah aset milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco, yang telah mendapatkan hak istimewa selama 50 tahun untuk mengelolanya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan akan tetap dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah PT Indobuildco, yang merupakan pengelola Hotel Sultan, telah menggunakan lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, selama 50 tahun.
"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang di depan Hotel Sultan. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan aset strategis yang harus dikembalikan kepada negara.
Bambang menambahkan bahwa hotel ini akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Ketika ditanya apakah bangunan Hotel Sultan akan dirobohkan setelah eksekusi lahan, Bambang memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti. Ia menyatakan bahwa saat ini fokus utama adalah pada proses eksekusi.
"Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi aja dulu," tegasnya.
Perselisihan mengenai status lahan Blok 15 GBK yang ditempati oleh Hotel Sultan berawal dari pernyataan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Oleh karena itu, pemerintah menilai bahwa pengelolaan lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Namun, PT Indobuildco berpendapat bahwa mereka masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053. Perbedaan pandangan mengenai status lahan ini kemudian memicu serangkaian gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan oleh pengadilan.
Dengan demikian, proses hukum ini menjadi semakin kompleks dan menarik perhatian publik.
Kembalikan Lahan
Seperti yang telah diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan keputusan dalam Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan dan menyerahkan kembali bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.
Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemerintah mengimbau semua pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, untuk bersikap kooperatif demi kepentingan karyawan.
Penundaan dalam eksekusi dan ketidakjelasan mengenai status hukum hanya akan memperburuk situasi usaha dan meningkatkan kecemasan di kalangan keluarga pekerja di Hotel Sultan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK akan dilakukan pada 18 Juni 2026.
Penetapan ini merupakan langkah lanjutan dari putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Surat pemberitahuan mengenai eksekusi juga telah disampaikan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan penguasaan aset negara di kawasan GBK.
Di sisi lain, PT Indobuildco berpendapat bahwa sengketa yang ada hanya berkaitan dengan tanah, bukan bangunan atau kegiatan usaha Hotel Sultan, sehingga mereka meminta agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang dapat menjamin hak-hak para pekerja, penyewa, dan pihak ketiga lainnya.