Hotel Sultan Kembali Gugat Pemerintah Terkait Sengketa Lahan di Kawasan GBK
Gugatan terbaru tersebut terdaftar dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali memanas. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pengelola Hotel Sultan melalui PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah.
"Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata," kata Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (1/9).
Nusron menjelaskan, PT Indobuildco secara berulang melayangkan gugatan baik ke Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN 89 tanggal 15 Agustus 1989 mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Gugatan terbaru tersebut terdaftar dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, PT Indobuildco mempersoalkan sejumlah pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Saat ini sedang tahap pemeriksaan saksi," jelas Nusron.
Sebelumnya, Nusron juga mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi kepada pengelola Hotel Sultan sejak akhir 2024 untuk mengosongkan bangunan tersebut.
"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan), somasi dari Setneg untuk mengosongkan. Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan," ujar Nusron di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ia menambahkan, somasi tersebut dikirim sekitar Desember 2024. "Tanggalnya (somasi dari Setneg) lupa, mungkin bulan-bulan Desember (2024), lupa ada surat dari Setneg tembusan ke ke sini. Belum tahu, tanyanya jangan ke saya dong, ke Setneg," kata Nusron kala itu.
Sengketa lahan Hotel Sultan ini berawal dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan terkait HPL No. 169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luas mencapai 2.664.210 meter persegi. Berdasarkan putusan tersebut, tanah kembali menjadi milik negara, sementara Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang. Seperti dikutip Antara.