Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memfokuskan penyelidikannya pada biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah ini diambil untuk mendalami secara komprehensif distribusi kuota haji khusus yang menjadi akar permasalahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini menjadi prioritas utama lembaga antirasuah.
Penyelidikan kasus korupsi kuota haji ini telah bergulir sejak Agustus 2025 dan telah menyeret sejumlah nama penting. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua tersangka baru, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, juga telah diumumkan oleh KPK.
Fokus pemeriksaan terhadap biro haji bertujuan untuk menguak bagaimana distribusi 10.000 kuota haji khusus dilakukan dari total 20.000 kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. KPK ingin memahami mekanisme penjualan kuota di lapangan, proses pengisiannya, serta mengapa ada jemaah yang bisa langsung berangkat (T0) tanpa antrean.
Advertisement
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami mekanisme distribusi 10.000 kuota haji khusus yang menjadi bagian dari 20.000 kuota tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Distribusi kuota ini dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui bagaimana asosiasi yang menaungi PIHK melakukan distribusi tersebut, termasuk variasi jumlahnya.
Penyelidikan ini juga mencakup bagaimana mekanisme penjualan kuota haji di lapangan berlangsung. KPK berusaha memahami proses pengisian kuota sehingga terjadi kasus jemaah yang langsung berangkat (T0), padahal seharusnya ada antrean panjang. Praktik T0 ini menjadi salah satu fokus utama KPK untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
KPK berharap dengan memeriksa biro-biro haji, konstruksi kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat terungkap secara jelas. Informasi yang didapat dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah penyidikan selanjutnya. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa pengelolaan kuota haji berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Seiring berjalannya waktu, KPK telah menetapkan beberapa nama penting sebagai tersangka. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Perkembangan signifikan lainnya terjadi pada 30 Maret 2026, ketika KPK menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada nama-nama awal saja.
Sebelumnya, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara. Hasil audit yang diterima pada 27 Februari 2026 ini kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, dengan total kerugian mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis ini mengindikasikan skala besar dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.
Advertisement
Advertisement
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. Ishfah Abidal Aziz juga menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026. Yaqut sempat menjalani tahanan rumah atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026 setelah proses pengalihan status penahanan.
Meskipun fokus utama saat ini pada biro haji, KPK tetap membuka peluang untuk mendalami informasi mengenai dugaan permintaan uang dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 kepada pihak Kementerian Agama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut masih didalami, terutama kaitannya dengan konstruksi pokok perkara. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelidikan bisa melebar ke pihak lain jika ditemukan bukti yang cukup.
Terkait kemungkinan pemanggilan Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid, KPK menyatakan akan memprioritaskan pemeriksaan biro penyelenggara haji terlebih dahulu. Namun, Budi Prasetyo tidak menutup kemungkinan pemanggilan tersebut di kemudian hari. KPK akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan memanggil pihak-pihak yang relevan sesuai kebutuhan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews