Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK.
Advertisement
PPKGBK memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan itu untuk mengingatkan pengelola hotel segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK.
Advertisement
Pemasangan spanduk ini di beberapa titik sekitar Hotel Sultan ini tertulis, tanah ini aset negara milik Pemerintah RI berdasarkan Hal Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK, dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011.
Advertisement
Hadi menceritakan, PPKGBK telah beberapa kali melakukan somasi, namun tak berbuah hasil.
Sehingga pada akhirnya dilakukan deklarasi bahwa tanah Blok 15 Kawasan GBK ini merupakan tanah milik negara.
Advertisement
Kata Dirut PPKGBK Rakhmadi A Kusumo pada Rabu (4/10/2023).