FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan

PPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan (Merdeka.com)

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK.

Jakarta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pemasangan spanduk di area Blok 15 Kawasan GBK, untuk mengultimatum PT Indobuildco bahwa lahan di Hotel Sultan milik negara.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

PPKGBK memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan itu untuk mengingatkan pengelola hotel segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK.

Direktur Keuangan PPKGBK Hendry Arisandi mengatakan, pihaknya telah berkali-kali melakukan pendekatan persuasif kepada PT Indobuildco selaku perusahaan induk Hotel Sultan bahwa hak guna bangunan (HGB) yang dimilikinya telah berakhir.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemasangan spanduk ini di beberapa titik sekitar Hotel Sultan ini tertulis, tanah ini aset negara milik Pemerintah RI berdasarkan Hal Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK, dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011.

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan dengan bantuan kendaraan forklift.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Hadi menceritakan, PPKGBK telah beberapa kali melakukan somasi, namun tak berbuah hasil.

Sehingga pada akhirnya dilakukan deklarasi bahwa tanah Blok 15 Kawasan GBK ini merupakan tanah milik negara.

"PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir. Hari ini kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pa
Dok. Istimewa

Kata Dirut  PPKGBK Rakhmadi A Kusumo pada Rabu (4/10/2023).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Rekomendasi