BPK Serahkan LHP Pengendalian HGU BPN dan Alih Fungsi Lahan ke Kementerian ATR/BPN
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pengendalian HGU BPN, HGB, dan alih fungsi lahan kepada Kementerian ATR/BPN, guna mendukung ketahanan pangan nasional dan Satu Data Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pengendalian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Alih Fungsi Lahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu, 14 Maret. Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Jakarta, sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
Pemeriksaan yang mencakup periode tahun 2020 hingga Triwulan III Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Kementerian ATR/BPN dalam mengelola HGU, HGB, dan alih fungsi lahan. Inisiatif ini selaras dengan Asta Cita kedua Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya swasembada pangan dan integrasi data pertanahan dalam kerangka Satu Data Indonesia.
Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah memastikan proses pengendalian HGU dan HGB berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan hak atas tanah dalam penetapan lahan sawah dilindungi. Selain itu, BPK juga menyoroti penanganan tanah terindikasi terlantar dan penetapan tanah terlantar yang harus mematuhi regulasi yang berlaku.
Tujuan dan Fokus Pemeriksaan BPK terhadap Pengendalian HGU BPN
Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK ini memiliki tujuan fundamental untuk menilai seberapa efektif Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pengendalian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan alih fungsi lahan. Efektivitas ini krusial dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.
Pemilihan topik pemeriksaan yang berlangsung dari tahun 2020 hingga Triwulan III Tahun 2025 ini tidak lepas dari urgensi data yang valid dan relevan. Data tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pemeriksaan tematik ketahanan pangan, sebuah pilar penting dalam Asta Cita kedua Presiden Republik Indonesia.
Fokus utama BPK dalam pemeriksaan ini mencakup beberapa aspek penting. Di antaranya adalah pencapaian swasembada pangan, kontribusi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan Satu Data Indonesia di bidang pertanahan, serta memastikan proses pengendalian HGU dan HGB berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemeriksaan juga menyoroti proses penetapan lahan sawah dilindungi yang harus mempertimbangkan hak atas tanah sesuai pola ruang atau rencana tata ruang wilayah. BPK juga memastikan usulan tanah terindikasi terlantar dan penetapan tanah terlantar telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Integrasi Data Pertanahan dan Kepatuhan Regulasi
Salah satu poin penting dalam pemeriksaan BPK adalah upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan Satu Data Indonesia di bidang pertanahan dan ruang. Inisiatif ini memungkinkan integrasi data antar berbagai instansi, yang pada gilirannya akan meningkatkan akurasi dan ketersediaan informasi pertanahan.
Integrasi data yang kuat menjadi fondasi penting untuk pengambilan keputusan yang lebih baik terkait pemanfaatan lahan dan pengendalian HGU BPN. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau secara lebih efektif penggunaan HGU dan HGB, serta mencegah praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai.
Aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi sorotan utama. BPK memastikan bahwa seluruh proses pengendalian HGU dan HGB yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Hal ini termasuk dalam penetapan lahan sawah dilindungi, di mana hak atas tanah harus dihormati sesuai dengan rencana tata ruang.
Pemeriksaan juga mencakup penanganan tanah terindikasi terlantar dan penetapan tanah terlantar. BPK menekankan pentingnya proses yang transparan dan sesuai regulasi untuk mengidentifikasi dan mengelola tanah-tanah tersebut, guna optimalisasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik, termasuk ketahanan pangan.
Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun 2025
Bersamaan dengan penyerahan LHP kinerja, BPK juga melaksanakan entry meeting untuk pemeriksaan laporan keuangan (LK) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari tugas konstitusional BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan setiap kementerian/lembaga.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini yang didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Ini meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diterapkan.
Lingkup pemeriksaan laporan keuangan ini sangat komprehensif, mencakup akun Neraca per 31 Desember 2025, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Selain itu, Catatan atas Laporan Keuangan juga menjadi bagian penting yang diperiksa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sumber: AntaraNews