Temuan BPK: Ada Ketidaksesuaian Tarif PNBP dan Sertifikasi Tanah, Ini Rekomendasi untuk Bank Tanah
Pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Badan Bank Tanah, serta laporan kepatuhan pengelolaan sertifikasi tanah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5), menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Badan Bank Tanah dalam memperbaiki tata kelola dan kontribusinya terhadap penyediaan lahan untuk proyek strategis nasional, termasuk pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol.
"Badan Bank Tanah telah memperoleh lahan seluas 33.000 hektare dan menyisihkan 30 persen dari tanah negara yang dikelola untuk program reforma agraria," ujar Akhsanul dilansir dari Antara, Minggu (11/5).
Temuan BPK
Sebelumnya, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan laporan berlangsung di Kantor ATR/BPN yang dilakukan secara resmi oleh Anggota III BPK Akhsanul Khaq kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penerapan tarif PNBP dan pengelolaan sertifikasi tanah yang memerlukan perbaikan segera.
Karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, antara lain untuk penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Kemudian penguatan pengawasan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam penagihan atas kekurangan pemungutan PNBP agar segera disetorkan ke kas negara.