MK Terima Pencabutan Uji Materiil KUHP Pasal 603 Soal Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan uji materiil KUHP Pasal 603 terkait penetapan kerugian negara oleh BPK. Pemohon memiliki alasan kuat di balik keputusan ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan pencabutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan ini secara spesifik menyoal Pasal 603 yang berkaitan dengan penetapan kerugian keuangan negara. Keputusan pencabutan ini diumumkan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 27 Mei.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan dengan nomor perkara 107/PUU-XXIV/2026 tersebut telah ditarik oleh pemohon. Pencabutan ini mengakhiri potensi kegaduhan terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kerugian keuangan negara. Sidang tersebut seharusnya mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk BPK dan Mahkamah Agung (MA).
Pemohon, Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, menjelaskan beberapa alasan mendasari keputusan penting ini. Alasan-alasan tersebut mencakup masa transisi norma baru serta dampak luas terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional.
Alasan Utama Pencabutan Uji Materiil KUHP
Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menguraikan tiga alasan pokok di balik pencabutan uji materiil KUHP Pasal 603. Alasan pertama adalah bahwa norma yang diujikan merupakan ketentuan baru dalam KUHP dan masih dalam proses transisi. Pemohon merasa penting untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR RI untuk menyinkronkan aturan turunan terkait lembaga audit keuangan.
Kedua, pemohon menyadari bahwa pengujian frasa “lembaga negara audit keuangan” memiliki dampak yang sangat luas. Hal ini terutama pada penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di seluruh Indonesia. Untuk menghindari potensi kegaduhan serta tumpang-tindih penafsiran, pemohon memutuskan untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif.
Alasan ketiga berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon melihat adanya beberapa permohonan serupa yang juga sedang berjalan. Dengan mencabut permohonan ini, diharapkan MK dapat lebih fokus pada perkara-perkara lain yang mungkin lebih mendesak untuk segera diputuskan.
Respons MK dan Dampak Luas Perkara
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 merupakan satu-satunya permohonan serupa yang dibawa ke sidang pleno. Keputusan MK untuk membawa perkara ini ke sidang pleno didasari oleh potensi dampaknya yang luas. Selain itu, perkara ini juga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat terkait isu kerugian negara.
Untuk itu, MK sebelumnya telah memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak tersebut meliputi Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa pencabutan permohonan ini secara otomatis menghentikan proses persidangan. Meskipun ada permohonan lain yang belum diputus, perkara 107/PUU-XXIV/2026 ini menjadi perhatian utama Mahkamah. Majelis hakim akan segera menyikapi permohonan pencabutan dalam rapat hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sumber: AntaraNews