MK Tegaskan Kepastian Hukum, Audit Kerugian Negara Wewenang Eksklusif BPK
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan audit dan menghitung kerugian keuangan negara. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan itu menegaskan BPK sebagai lembaga audit final kerugian keuangan negara secara konstitusional, sehingga di luar itu inkonstitusional.
"Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata Fahri dikutip Antara, Selasa (21/4/2026).
Maka dari itu dalam putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Fahri menilai MK telah menjalankan fungsinya sebagai the final interpreter of constitution untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara.
Artinya, kata Fahri, secara faktual lembaga lain sering dilibatkan, tetapi secara mandatori hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final).
Sejalan dengan Paradigma Hukum Tindak Pidana Korupsi
Dia pun melihat hal tersebut sejalan dengan paradigma hukum tindak pidana korupsi, yaitu hanya kerugian yang bersifat faktual (actual loss) yang menjadi pijakan penentuan kerugian keuangan negara, bukan total loss (kerugian total) atau potential loss (kerugian potensial).
"Itu merupakan kaidah dan prinsip dasar dalam persoalan ini," ungkapnya.
Meski secara teknis putusan tersebut menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan norma Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, lanjut Fahri, tetapi dalam pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) terdapat penegasan bahwa norma Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil.
Ia menguraikan basis fundamental politik hukum atas penormaan pranata itu, yakni secara historis jembatan bridging ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP baru merupakan delik inti (core crime) korupsi yang diadopsi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus menandai peralihan delik korupsi ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional.
Dikatakan bahwa Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi, sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan.
Dia mengatakan keduanya berfokus pada kerugian keuangan negara sehingga menjadi unsur utama (element of crime) dan dalam prinsip pembuktian atas elemen kerugian keuangan negara mutlak memedomani kaidah beyond a reasonable doubt yang harus dibuktikan.
Dengan demikian, kata dia, proses penegakan hukum seharusnya didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan lebih dahulu oleh BPK.
DPR Diharapkan Lakukan Revisi UU Terkait
Sebagaimana putusan MK, dirinya pun berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara teknokratis melakukan harmonisasi atau revisi UU terkait tindak pidana korupsi dengan meniadakan penghitungan kerugian negara di luar BPK serta memperkuat peran eksklusif BPK.
"Putusan ini pada dasarnya mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dan memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel," tutur dia.
Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara merupakan BPK.
Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan adanya putusan itu, kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potensi atau asumsi semata, tetapi harus bersifat nyata dan terbukti melalui hasil pemeriksaan BPK.
Oleh karena itu, kata Fahri, lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, harus berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan proses hukum perkara korupsi.